Dua Kabupaten di Sumatera Utara Nyatakan Tak Mampu Tangani Bencana, Prabowo Pastikan Negara Siap Menangani

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 2 Desember 2025 | 12:46 WIB
Presiden Prabowo Saat Mengunjungi Korban Terdampak Bencana di Aceh Tengah. (instagram.com/presidenrepublikindonesia)
Presiden Prabowo Saat Mengunjungi Korban Terdampak Bencana di Aceh Tengah. (instagram.com/presidenrepublikindonesia)

TITIKTEMU.CO - Ketua DPRD Sumatera Utara, Erni Ariyanti Sitorus, hingga saat ini belum menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah pertemuannya dengan mantan narapidana kasus korupsi, Chaidir Ritonga.

Pertemuan tersebut mengemuka setelah Erni mengunggah foto di akun Instagram pribadinya pada 25 Mei 2025. Dalam unggahan itu, Erni terlihat berada di ruang kerjanya bersama Chaidir Ritonga — terpidana kasus suap laporan pertanggungjawaban Pemprov Sumut tahun 2012–2014 — serta seorang pejabat dari Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua Umum Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (Jaga Marwah), Edison Tamba, menilai pertemuan tersebut tidak dapat dilepaskan dari proses penyelidikan yang sedang dilakukan saat ini.

Baca Juga: Ketua DPRD Sumut Belum Dipanggil KPK Usai Bertemu Eks Terpidana Korupsi, Publik Pertanyakan Kejelasan Penyelidikan

“Postingan Erni Sitorus bersama mantan terpidana korupsi yang membahas program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto sangat memprihatinkan,” ujar Edison dalam keterangannya pada Selasa, 2 Desember 2025.

Edison menilai KPK perlu memberikan penjelasan mengenai belum adanya pemanggilan terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam rangkaian pertemuan tersebut. Ia menegaskan bahwa publik berhak mengetahui apakah pertemuan itu merupakan agenda resmi biasa atau terdapat kepentingan lain yang perlu diungkap.

Menurutnya, keterlambatan pemanggilan justru dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap komitmen pemberantasan korupsi.

Baca Juga: Banjir Longsor Sumatera Ganggu Listrik & BBM: PLN–Pertamina All Out Pulihkan Pasokan

“Kami tidak ingin upaya pemberantasan korupsi berhenti pada ranah teknis saja. Jangan sampai ada nama besar yang justru memperlambat penanganan,” tambahnya.

Hingga laporan ini diterbitkan, KPK belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan belum dipanggilnya Erni Sitorus maupun perkembangan proses pemeriksaan pihak lain terkait kasus tersebut.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X