nasional

Menanti Babak Baru Rehabilitasi: KPK Teliti Ulang Pembebasan Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi

Jumat, 28 November 2025 | 21:00 WIB
Menyoroti fakta terkini terkait proses pembebasan Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi usai menerima hak rehabilitasi dari Presiden Prabowo. (X.com/@mpujayaprema)

“Kami akan cek ulang, apakah perlu eksekusi dulu atau ada langkah lain,” ujarnya.

Baca Juga: BLT Kesra Rp 900 Ribu Cair Lagi! Begini Cara Cek Status Bantuan Hanya Modal KTP

Janji KPK: Pembebasan Akan Diproses Secepatnya

Meski masih dalam tahap administrasi, KPK menjamin proses pembebasan Ira dkk akan dipercepat.
Budi memastikan Keppres sudah diterima dan proses internal tinggal dirampungkan.

“Secepatnya. Kami akan terus update,” tegasnya.

Ia meminta publik bersabar karena seluruh prosedur harus dipenuhi sebelum keputusan final diumumkan.

Istana Jelaskan Alasan Presiden Memberi Rehabilitasi

Istana Negara sebelumnya sudah memaparkan alasan Presiden Prabowo mengabulkan hak rehabilitasi untuk ketiga mantan pejabat ASDP tersebut.

Menurut Mensesneg Prasetyo Hadi, keputusan itu diambil setelah pemerintah menelaah aspirasi masyarakat yang disampaikan DPR, serta masukan dari Kementerian Hukum dan HAM terkait sejumlah kasus hukum, termasuk perkara yang menjerat Ira Puspadewi.

Prasetyo menuturkan bahwa kajian dilakukan dari berbagai aspek, termasuk masukan pakar hukum, sebelum akhirnya Presiden diminta mempertimbangkan penggunaan hak rehabilitasinya.

Tak lama kemudian, Presiden Prabowo menyetujui surat rekomendasi tersebut dan menerbitkan Keppres rehabilitasi untuk Ira dan dua koleganya.

Proses rehabilitasi dan pembebasan Ira Puspadewi beserta mantan pejabat ASDP lainnya kini memasuki fase penting.

Meski Keppres telah diterbitkan, KPK tetap harus memastikan seluruh prosedur hukum dipenuhi sebelum benar-benar melepas para terpidana.

Publik pun menanti kepastian langkah berikutnya, sementara pemerintah menegaskan bahwa keputusan rehabilitasi ini lahir dari aspirasi masyarakat yang telah dikaji secara menyeluruh.

Kini tinggal menunggu bagaimana KPK memfinalisasi proses administratif dan menentukan arah akhir dari perjalanan hukum ketiganya.***

Halaman:

Tags

Terkini