TITIKTEMU.CO - Sebagian masyarakat masih menunggu kejelasan proses pembebasan mantan Direktur Utama ASDP, Ira Puspadewi, beserta dua mantan pejabat lainnya setelah mereka resmi menerima Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan hak rehabilitasi kepada Ira Puspadewi, meski perempuan itu sempat divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara pada periode 2019–2022.
Rehabilitasi serupa juga berlaku untuk dua mantan pejabat ASDP lainnya:
Muhammad Yusuf Hadi (eks Direktur Komersial dan Pelayanan),
Harry Muhammad Adhi Caksono (eks Direktur Perencanaan dan Pengembangan).
Baca Juga: BMKG–BNPB Kerahkan Operasi Modifikasi Cuaca untuk Cegah Banjir Lahar Dingin Semeru
Proses Administrasi Masih Berjalan di KPK
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pembebasan Ira dkk masih menunggu proses administrasi internal yang sedang berlangsung di lembaga antirasuah tersebut.
“Ada beberapa proses yang sedang berjalan di internal kami,” ujar Budi di Rutan KPK, Jakarta, pada Jumat, 28 November 2025.
Ia menambahkan bahwa sejumlah langkah administratif masih harus dipenuhi sebelum lembaga mengambil keputusan final.
Baca Juga: Bandara IMIP Morowali Tanpa Petugas Bea Cukai? Begini Respons Tegas Purbaya dan TNI
Apakah Tetap Dieksekusi atau Tidak? KPK Masih Mengkaji
KPK juga masih mempelajari apakah mereka tetap harus mengeksekusi vonis 4,5 tahun penjara itu terlebih dahulu atau langsung menindaklanjuti Keppres rehabilitasi.
Budi menegaskan bahwa keputusan akan diambil setelah mempelajari seluruh isi Keppres tersebut dan menyesuaikannya dengan aturan eksekusi pidana.