Fenomena Populis dalam Penegakan Hukum
Peneliti Celios, Muhamad Saleh, memandang keputusan rehabilitasi sebagai langkah populis yang memanfaatkan sentimen publik.
Dia mencatat perbedaan tafsir hukum antara KPK, hakim, dan lembaga lain menunjukkan fragmentasi penegakan hukum di Indonesia.
Saleh menilai regulasi terkait kewenangan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi sudah ketinggalan zaman dan perlu diperbarui agar tidak disalahgunakan.
Prosedur Sudah Sesuai UUD 1945
Menko Polhukam Yusril Ihza Mahendra memastikan rehabilitasi telah sesuai konstitusi. Dia menyebut Presiden sudah meminta pertimbangan tertulis dari Mahkamah Agung.
Yusril juga mengklaim putusan kasus ASDP telah inkracht karena tidak ada banding dari kedua pihak.
Pernyataan ini menjadi garis pembelaan pemerintah bahwa keputusan tersebut valid secara hukum, meski menuai polemik di publik dan komunitas antikorupsi.
Baca Juga: Tok! Presiden Prabowo Rehabilitasi Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi
Perdebatan yang Belum Akan Usai
Rehabilitasi eks petinggi ASDP memperlihatkan betapa rumitnya irisan antara hukum, politik, bisnis, dan opini publik.
Bagi sebagian orang, langkah ini adalah bentuk keberpihakan terhadap profesional yang berani mengambil risiko. Namun bagi pihak lain, keputusan ini dianggap menciderai independensi peradilan.
Meski surat rehabilitasi sudah terbit, perdebatan tentang batas kewenangan eksekutif dan masa depan pemberantasan korupsi tampaknya masih akan berlanjut.***