Usai divonis, Ira meminta perlindungan kepada Presiden Prabowo agar para profesional BUMN tidak takut melakukan terobosan besar.
Dia menjelaskan bahwa akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara dilakukan untuk memperkuat armada ASDP di wilayah 3T yang terpencil dan minim akses.
Menurut Ira, tanpa akuisisi ini ASDP kesulitan memperbarui armada karena minimnya anggaran pembangunan kapal baru.
Pernyataan ini turut memperkuat simpati publik yang melihat kasus ASDP bukan sekadar kesalahan teknis, melainkan konsekuensi keputusan bisnis.
Kritik ICW
Di tengah dukungan publik, kritik keras datang dari Indonesia Corruption Watch (ICW). Menurut ICW, rehabilitasi ini mengulang pola intervensi Presiden Prabowo dalam kasus-kasus sebelumnya.
ICW menyebut dua kasus lain, yaitu abolisi Thomas Trikasih Lembong dan amnesti Hasto Kristiyanto.
Lembaga itu menilai tidak adanya aturan jelas soal tata cara pemberian rehabilitasi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Terlebih, rehabilitasi muncul hanya lima hari setelah vonis dibacakan, padahal masa banding masih terbuka.
ICW khawatir proses hukum akan bergeser dari ruang sidang ke ruang lobi, di mana pendapat publik dan narasi media lebih menentukan daripada pembuktian hukum.
Baca Juga: KPK Tegaskan Kasus Hukum Eks Dirut ASDP Bukan Lagi Kewenangannya Setelah Rehabilitasi Presiden
Pernyataan Eks Penyidik KPK
Sementara itu, mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha, menyebut langkah Presiden sebagai preseden berbahaya.
Dia menilai menilai upaya panjang KPK untuk membangun kasus dapat runtuh hanya dengan satu keputusan politik.
Praswad bahkan menyebut rehabilitasi ini sebagai bentuk “pengkhianatan terhadap proses peradilan”. Keputusan ini, katanya, bisa menjadi blueprint bagi terdakwa lain untuk menghindari hukuman melalui jalur politik.