TITIKTEMU.CO - Putusan 4,5 tahun penjara terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, memicu perdebatan.
Meski tidak terbukti korupsi, menerima suap, atau memperoleh keuntungan pribadi, akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) yang diputuskan Ira dinilai merugikan keuangan negara.
Apakah keputusan bisnis yang tidak menguntungkan harus diperlakukan sebagai tindak pidana? Persoalan ini kini mengguncang iklim pengambilan keputusan di perusahaan BUMN.
Baca Juga: MUI Terbitkan Fatwa Pajak Berkeadilan sebagai Respons Kenaikan PBB yang Dinilai Tidak Adil
Keputusan Bisnis Akuisisi
Vonis untuk Ira Puspadewi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis 20 November 2025 menjadi sorotan besar dunia bisnis dan hukum.
Majelis hakim menjatuhkan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider 3 bulan, akibat keputusan akuisisi PT JN pada periode 2019–2022.
Padahal majelis sendiri menyatakan tidak ada korupsi, tidak ada suap, tidak ada persekongkolan, dan tidak ada keuntungan pribadi dari akuisisi yang dilakukan.
Akuisisi PT JN dengan nilai Rp1,25 triliun dinilai memperkaya pemilik perusahaan, Adjie, dan dianggap sebagai kerugian keuangan negara.
Meski keputusan tersebut diambil dalam kapasitas menjalankan strategi bisnis, majelis tetap memvonis bahwa tindakan Ira memenuhi unsur memperkaya pihak lain dan merugikan keuangan negara.
Selain Ira, dua direktur lain yang mendampingi proses akuisisi, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono juga divonis 4 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan.
Putusan Sarat Polemik: Tidak Korupsi, Tapi Dipenjara
Yang membuat kasus ini makin hangat adalah pernyataan majelis hakim bahwa para terdakwa tidak melakukan korupsi murni.