TITIKTEMU.CO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengeluarkan fatwa mengenai pajak berkeadilan sebagai jawaban atas keresahan publik terkait kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Fatwa ini menegaskan bahwa tanah dan bangunan yang digunakan untuk tempat tinggal tidak seharusnya dikenakan pajak berulang.
Ketua Komisi Fatwa SC Munas XI MUI, Asrorun Ni’am Sholeh, menjelaskan fatwa ini merupakan respon hukum Islam terhadap gejolak sosial akibat kebijakan PBB yang dianggap memberatkan masyarakat.
“Fatwa ini diharapkan bisa menjadi solusi dalam perbaikan regulasi perpajakan,” ujar Ni’am pada gelaran Munas XI MUI di Hotel Mercure Ancol, Jakarta Utara, Minggu 23 November 2025.
Pajak Hanya Layak Dikenakan pada Kebutuhan Sekunder dan Tersier
Ni’am menegaskan bahwa objek pajak seharusnya terbatas pada harta yang bisa diproduktifkan atau yang termasuk kategori kebutuhan sekunder dan tersier.
Dengan demikian, pungutan pajak terhadap kebutuhan primer seperti sembako, rumah tinggal, dan tanah yang dihuni dinilai tidak sesuai prinsip keadilan maupun tujuan dasar pajak.
Ia juga mengingatkan bahwa pajak idealnya dikenakan hanya kepada warga yang memiliki kemampuan finansial. Ia mengaitkannya dengan standar zakat mal, yakni minimal setara 85 gram emas, yang dapat dijadikan acuan batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Perpajakan Harus Menyesuaikan Kemampuan Wajib Pajak
Untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, MUI mendorong adanya penyesuaian pembebanan pajak berdasarkan kemampuan wajib pajak (ability to pay). Termasuk di dalamnya evaluasi ulang pajak progresif yang dinilai terlalu tinggi dan membebani masyarakat.
Selain itu, pemerintah diminta meningkatkan pengelolaan sumber daya negara serta menindak tegas praktik mafia pajak demi kesejahteraan masyarakat luas.
Dorongan Evaluasi Aturan Perpajakan oleh Pemerintah dan DPR
MUI juga menekankan perlunya evaluasi menyeluruh terhadap regulasi perpajakan oleh pemerintah dan DPR, terutama aturan yang dinilai tidak berkeadilan. Fatwa yang dikeluarkan MUI diharapkan menjadi acuan penyusunan kebijakan perpajakan baru.
Artikel Terkait
Kasus Kematian Dosen Untag: Dugaan Hubungan Terlarang dan Ancaman Pemecatan AKBP Basuki Menguat
Rafflesia Hasseltii Mekar Setelah 13 Tahun: Penemuan Langka di Sumbar Disorot Dunia
Isu Pemakzulan Ketum PBNU Mencuat, Gus Yahya Tegaskan Rapat Harian Syuriyah Tak Berwenang Copot Ketua Umum PBNU
Wapres Gibran Soroti Program Makan Bergizi Gratis di Pidato KTT G20 Afrika Selatan
Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Warga Diminta Menjauhi Zona Merah Hingga 20 Km
Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking, Proyek Disebut Langgar Lima Aturan