Gubernur Bali Perintahkan Pembongkaran Lift Kaca Pantai Kelingking, Proyek Disebut Langgar Lima Aturan

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Minggu, 23 November 2025 | 22:18 WIB
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida.  (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)
Gubernur Bali perintahkan pembongkaran bangunan lift kaca tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida. (Instagram.com/@pembasmi.kehaluan.reall)

TITIKTEMU.CO - Polemik pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, akhirnya berujung pada keputusan tegas dari Gubernur Bali, Wayan Koster. Pemerintah Provinsi Bali resmi meminta PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development menghentikan seluruh aktivitas pembangunan dan membongkar proyek tersebut dalam waktu enam bulan.

Setelah proses pembongkaran selesai, perusahaan juga diwajibkan memulihkan kembali fungsi ruang maksimal dalam tiga bulan.

Jika Tidak Bongkar, Pemerintah Akan Ambil Alih

Koster menegaskan bahwa pembongkaran harus dilakukan mandiri oleh pihak perusahaan. Namun apabila perusahaan mengabaikan batas waktu yang ditetapkan, pemerintah siap turun tangan.

Baca Juga: Aktivitas Gunung Semeru Meningkat, Warga Diminta Menjauhi Zona Merah Hingga 20 Km

“Jika perusahaan tidak melakukan pembongkaran sesuai tenggat, Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melaksanakan pembongkaran sesuai regulasi,” ujar Koster dalam konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Minggu 23 November 2025.

Sebelum tindakan langsung, Pemprov Bali akan memberikan tiga tahap surat peringatan kepada perusahaan.

Ditemukan Lima Pelanggaran dalam Proyek Lift Kaca

Pemprov Bali dan Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (TRAP) DPRD Bali menyimpulkan adanya lima pelanggaran serius dalam pembangunan lift kaca tersebut, yaitu:

Pelanggaran Perda Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang RTRWP, yang mengharuskan sanksi berupa pembongkaran bangunan dan pemulihan ruang.

Baca Juga: Wapres Gibran Soroti Program Makan Bergizi Gratis di Pidato KTT G20 Afrika Selatan

Pelanggaran PP Nomor 5 Tahun 2021 terkait Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang berujung pada sanksi paksaan pemerintah untuk menghentikan kegiatan dan membongkar konstruksi.

Pelanggaran lainnya dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 yang menuntut penghentian total aktivitas pembangunan.

Pelanggaran UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir—yang diperkuat Keputusan Gubernur Bali Nomor 1828 Tahun 2017—yang mewajibkan adanya sanksi administratif pembongkaran.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X