nasional

Keraton Solo: Jumenengan PB XIV Sah dan Final!  

Sabtu, 15 November 2025 | 17:23 WIB
Keraton Solo: Jumenengan PB XIV Sah dan Final!   (ANTARAFOTO/Maulana Surya)

Dugaan itu terbukti setelah rapat tersebut berujung pada penobatan KGPH Mangkubumi, putra tertua mendiang Paku Buwno XIII, sebagai PB XIV versi kelompok lain.

“Awalnya mau berangkat, tapi kok rasanya tidak enak. Ternyata benar, tiba-tiba ada penobatan di situ,” ujarnya.

Dia mengungkapkan sejumlah anggota keluarga besar bahkan memilih pergi meninggalkan lokasi karena merasa acara tidak sesuai undangan.

Baca Juga: Jelang Jumenengan Pakubuwono XIV, Ini Deretan Kontroversi Gusti Purbaya

Tanggapan Pernyataan Maha Menteri Tedjowulan

Salah satu protes datang dari KGPA Tedjowulan yang menyebut jumenengan Purbaya tidak memiliki dasar yang sah. Namun, Benowo menilai alasan yang digunakan Tedjowulan, yaitu surat dari Kementerian Dalam Negeri, tidak relevan dengan urusan suksesi kerajaan.

Menurutnya, Tedjowulan adalah pendamping PB XIII. Dengan wafatnya sang raja, maka legitimasi pendampingan itu otomatis terhenti.

Jika ingin kembali berperan, dia menyebut Tedjowulan harus ada pengikraran ulang, bukan dengan mengandalkan surat kementerian.

“Apa kaitannya surat itu dengan suksesi raja? Tidak ada,” tegas Benowo.

Baca Juga: Sejarah Keraton Surakarta: Jejak Kelam Penangkapan Paku Buwono VI, Melawan Belanda, Membela Diponegoro

GKR Timoer Rumbay: Prosesi Sudah Sesuai Paugeran

Sementara itu, GKR Timoer Rumbay Kusuma Dewayani, putri PB XIII sekaligus juru bicara Keraton Surakarta, menegaskan bahwa seluruh prosesi jumenengan sudah memenuhi aturan adat.

“Sangat sesuai paugeran. Semua sudah ditetapkan sejak awal agar proses ini benar-benar sah,” jelasnya.

Menanggapi klaim adanya dua raja yang belum sah, GKR Rumbay menegaskan bahwa Purbaya telah menerima sabda raja atau Sabdo Ratu, yang menjadi dasar legitimasi tertinggi dalam tradisi Keraton Surakarta.

Menurut GKR Timoer, sabda raja memiliki posisi di atas hukum adat. Dia menganalogikan kewenangan raja dengan hak prerogatif presiden dalam sistem pemerintahan modern.

Halaman:

Tags

Terkini