“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” tegas jaksa.
Mereka menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta menegaskan langkah Kejagung sudah transparan dan sesuai prosedur.
Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Formil
Sebaliknya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim bersikeras bahwa proses penetapan tersangka tidak sah secara formil.
Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, Travel Ilegal Kembalikan Uang Hampir Rp100 Miliar
Menurut mereka, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) bersamaan dengan hari penahanan Nadiem, yakni pada Kamis, 4 September 2025.
“Ini menunjukkan proses hukum yang terburu-buru dan tidak transparan,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan sebelumnya, Jumat (3/10/2025).
Tim pembela juga menilai, belum adanya audit resmi kerugian negara dari BPKP seharusnya membuat tuduhan korupsi belum bisa ditegakkan.
Selain itu, mereka menyoroti perbedaan identitas pekerjaan Nadiem antara surat penetapan tersangka dan data KTP-nya — yang dinilai sebagai kekeliruan administratif oleh Kejagung.
Fakta Baru dan Arah Persidangan
Sidang praperadilan ini membuka babak baru dalam skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sempat menuai sorotan publik.
Sementara Kejagung berdiri teguh dengan klaim proseduralnya, pihak Nadiem tetap meyakini bahwa proses hukum terhadap klien mereka perlu dikaji ulang secara objektif.
Hingga kini, sidang praperadilan masih bergulir, dan publik menantikan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan menentukan arah kasus ini ke depan.***