Sidang Praperadilan Nadiem Makarim: Jaksa Klaim Penetapan Tersangka Sah, Kuasa Hukum Sebut Cacat Formil

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Selasa, 7 Oktober 2025 | 12:57 WIB
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)
Menyoroti tuntutan jaksa dalam sidang praperadilan eks Mendikbud, Nadiem Makarim di PN Jakarta Selatan, pada Senin, 6 Oktober 2025. (Dok. Kejagung)

“Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya,” tegas jaksa.
Mereka menilai gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat, serta menegaskan langkah Kejagung sudah transparan dan sesuai prosedur.

Kuasa Hukum: Penetapan Tersangka Cacat Formil

Sebaliknya, tim kuasa hukum Nadiem Makarim bersikeras bahwa proses penetapan tersangka tidak sah secara formil.

Baca Juga: KPK Ungkap Dugaan Jual Beli Kuota Haji 2024, Travel Ilegal Kembalikan Uang Hampir Rp100 Miliar

Menurut mereka, Kejagung menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) bersamaan dengan hari penahanan Nadiem, yakni pada Kamis, 4 September 2025.
“Ini menunjukkan proses hukum yang terburu-buru dan tidak transparan,” ujar salah satu kuasa hukum Nadiem dalam sidang praperadilan sebelumnya, Jumat (3/10/2025).

Tim pembela juga menilai, belum adanya audit resmi kerugian negara dari BPKP seharusnya membuat tuduhan korupsi belum bisa ditegakkan.
Selain itu, mereka menyoroti perbedaan identitas pekerjaan Nadiem antara surat penetapan tersangka dan data KTP-nya — yang dinilai sebagai kekeliruan administratif oleh Kejagung.

Baca Juga: MIND ID Tegaskan Satgas Timah Bukan Alat Penindakan, tapi Upaya Perbaikan Tata Kelola Industri Timah Nasional

Fakta Baru dan Arah Persidangan

Sidang praperadilan ini membuka babak baru dalam skandal korupsi pengadaan laptop Chromebook yang sempat menuai sorotan publik.
Sementara Kejagung berdiri teguh dengan klaim proseduralnya, pihak Nadiem tetap meyakini bahwa proses hukum terhadap klien mereka perlu dikaji ulang secara objektif.

Hingga kini, sidang praperadilan masih bergulir, dan publik menantikan putusan hakim tunggal PN Jakarta Selatan yang akan menentukan arah kasus ini ke depan.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X