nasional

Kasus Narkoba Keempat, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta

Kamis, 11 September 2025 | 22:15 WIB
Kasus Narkoba Keempat, Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara dan Denda Rp800 Juta. (YouTube)

Tujuh tahun berselang, pada 2015, Fariz RM kembali ditangkap polisi karena kasus yang sama. Dia dijatuhi 6 bulan penjara. Kasus ini menjadi bukti bahwa dia belum bisa lepas dari jeratan narkoba.

Kasus Ketiga 2018

Pada 24 Agustus 2018, Fariz RM lagi-lagi diamankan polisi. Berbeda dengan sebelumnya, kali ini dia tidak dipenjara, tetapi dikirim ke Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor.

Kasus Keempat 2025

Tahun 2025, Fariz RM kembali tersandung kasus narkoba. Sidang yang baru saja diputuskan ini menjadi kasus keempat dalam perjalanan hukumnya.

Baca Juga: Fariz RM Ditangkap Gegara Narkoba untuk Kali Keempat, Pernah Mengaku Kecanduan Barang Haram Itu Selama 40 Tahun 

Pengaruh bagi Dunia Musik

Fariz RM merupakan salah satu musisi legendaris Indonesia. Beberapa lagu seperti Barcelona hingga Sakura hingga kini masih sering diputar, dan dinyanyikan musisi lain.

Sayangnya, keterlibatannya yang berulang dalam kasus narkoba membuat nama besarnya tercoreng. Banyak penggemar yang menyayangkan jalan hidupnya.

Vonis 10 bulan penjara ini menimbulkan reaksi beragam dari masyarakat. Sebagian menganggap hukuman tersebut terlalu ringan mengingat kasus ini bukan yang pertama kali.

Namun, ada pula yang menilai vonis ini sudah cukup adil karena mempertimbangkan faktor usia dan kesehatan Fariz RM. Di sisi lain, banyak yang berharap Fariz RM bisa benar-benar berhenti dari jeratan narkoba.***

Halaman:

Tags

Terkini