Fariz RM Ditangkap Gegara Narkoba untuk Kali Keempat, Pernah Mengaku Kecanduan Barang Haram Itu Selama 40 Tahun

photo author
Redaksi TITIKTEMU, TitikTemu.co
- Kamis, 20 Februari 2025 | 11:21 WIB
Musisi legend Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba (instagram.com/crossroads_offc)
Musisi legend Fariz RM kembali ditangkap atas kasus narkoba (instagram.com/crossroads_offc)

TITIKTEMU.CO - Polres Metro Jakarta Selatan kembali menangkap musisi ternama Fariz RM atas dugaan penyalahgunaan narkotika.

Kabar tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Andri Kurniawan.

"Benar, inisial FRM diamankan," ujar Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu 19 Februari 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Bergabung di Kabinet Merah Putih, Reshuffle di Hari ke-122 Kepemimpinannya

Saat ini, Fariz RM masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Selatan.

Andri belum memberikan rincian lebih lanjut mengenai proses penangkapan tersebut.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan Fariz RM berawal dari keterangan sopir pribadinya yang bekerja untuknya pada periode 2020-2021.

Baca Juga: Henti Jantung Juga Bisa Mengancam Orang di Usia Muda, Dugaan Penyebab Kematian Aktris Kim Sae Ron di Usia 24 Tahun

Sopir tersebut, yang berinisial ADK (42), sebelumnya telah ditangkap oleh pihak kepolisian pada Senin 17 Februari 2025 di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, dengan barang bukti ganja.

Dari hasil pemeriksaan terhadap ADK, polisi mendapatkan informasi bahwa ada seseorang berinisial FRM yang diduga memesan narkotika dari ADK.

"Setelah ADK dimintai keterangan, kami memperoleh informasi mengenai satu orang yang diduga memesan barang dari ADK, yaitu inisial FRM," ungkap Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi.

Baca Juga: Panji Pragiwaksono Mengaku Alami Sleep Apnea, Apa Itu? Begini Gejala dan Pengobatannya

Setelah mengembangkan penyelidikan, pihak kepolisian akhirnya mengamankan Fariz RM di Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 18 Februari 2025.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Redaksi TITIKTEMU

Sumber: Dari berbagai sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X