TITIKTEMU.CO - Musisi legendaris Indonesia Fariz Roestam Moenaf atau yang lebih dikenal dengan Fariz RM, divonis vonis 10 bulan penjara serta denda Rp800 juta subsider dua bulan kurungan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan Fariz RM terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkotika. Putusan dibacakan dalam sidang pada Kamis 11 September 2025.
Majelis hakim menilai musisi era 80-an dan 90-an tersebut terbukti melanggar Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang menuntut Faris RM dijatuhi 6 tahun penjara serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan.
Alasan keringanan hukuman, menutu majelis hakim, karena Fariz RM bersikap kooperatif selama persidangan, mengakui perbuatannya, serta menunjukkan penyesalan.
Selain itu, majelis hakim juga mempertimbangkan faktor usia dan kondisi kesehatan musisi yang kini berusia 66 tahun tersebut.
Perjalanan Kasus Narkoba Fariz RM
Vonis kali ini menjadi hukuman keempat bagi Fariz RM dalam kasus narkoba. Karier panjangnya di dunia musik kerap tercoreng dengan pmasalah serupa yang berulang kali menjeratnya.
Tercatat, kasus narkoba yang dijalaninya pada tahun 2025 ini merupakan kausus keempat. Sebelumnya, Fariz RM juga terlibat kasus serupa.
Kasus Pertama 2008
Pada 28 Oktober 2008, Fariz RM pertama kali ditangkap atas kasus narkoba. Dia kemudian divonis 4 bulan penjara. Peristiwa ini sempat membuat publik terkejut karena Fariz dikenal sebagai salah satu musisi besar Indonesia.
Kasus Kedua 2015