- Fotokopi KTP & KK
- Dokumen dari kelurahan (tidak sengketa, riwayat, sporadik)
- Bukti kepemilikan awal/girik
- Fotokopi PBB terbaru
- Bukti pembayaran BPHTB & PPh sesuai ketentuan
2. Pengukuran Tanah
Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk melakukan pengukuran, sesuai batas-batas yang ditunjukkan oleh Anda atau kuasa Anda.
3. Pengesahan Surat Ukur
Setelah hasil pengukuran selesai, akan dicetak dan disahkan oleh Kepala Seksi Pengukuran dan Pemetaan.
4. Penelitian Panitia A
Proses ini dilakukan oleh tim Panitia A (pegawai Kantah dan pihak kelurahan). Mereka memverifikasi kelayakan hak atas tanah tersebut.
5. Pengumuman Data Yuridis
Informasi tentang permohonan SHM diumumkan di kelurahan dan kantor BPN selama 60 hari untuk memberi kesempatan bagi pihak lain mengajukan keberatan (jika ada).
SHM Terbit dan Pembayaran Pajak
- Terbitnya SK Hak Atas Tanah
Setelah masa pengumuman selesai tanpa kendala, SK hak atas tanah akan diterbitkan dan langsung dikonversi menjadi SHM.
- Bayar BPHTB
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dibayar berdasarkan luas tanah dan nilai jual. Pembayaran dilakukan setelah ukuran tanah ditentukan secara resmi.
Tahap Akhir: Pengambilan Sertifikat
Setelah proses pendaftaran selesai, Anda bisa mengambil SHM di loket Kantah.
Estimasi waktu penyelesaian adalah sekitar 98 hari kerja, meski ini bisa bervariasi tergantung situasi di lapangan.
Berapa Biaya Mengurus Girik Jadi SHM?