TITIKTEMU.CO - Dalam rangka memperingati World Press Freedom Day atau Hari Kebebasan Pers Sedunia yang jatuh setiap 3 Mei, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menyampaikan keprihatinannya atas kondisi pers nasional yang semakin menantang.
IJTI menyoroti berbagai ancaman yang dihadapi jurnalis di lapangan, mulai dari kekerasan, tekanan ekonomi, hingga kriminalisasi.
Kondisi ini mencerminkan urgensi perlindungan jurnalis dan penguatan ekosistem media yang sehat.
Tantangan Nyata bagi Jurnalis dan Industri Media
Dalam realitas hari ini, jurnalis tidak hanya menghadapi ancaman fisik, tetapi juga beban ekonomi yang makin berat seiring merosotnya stabilitas industri media.
Banyak perusahaan media melakukan efisiensi dan pengurangan tenaga kerja, yang pada akhirnya berdampak langsung terhadap kesejahteraan para pekerja media.
IJTI Tegaskan Delapan Sikap Penting
Sebagai respons atas situasi tersebut, IJTI menyampaikan delapan poin sikap yang menjadi seruan penting dalam menjaga kemerdekaan pers dan keutuhan informasi publik:
1. Perlindungan Menyeluruh bagi Jurnalis
IJTI mendesak negara dan aparat untuk menjamin keamanan jurnalis selama menjalankan tugas di lapangan, tanpa ada intimidasi atau tindakan represif.