nasional

Opsen Pajak Kendaraan di Jawa Tengah Hingga 48%: Peluang atau Ancaman bagi Ekonomi Daerah?

Sabtu, 26 April 2025 | 21:40 WIB
Tarif Opsen Pajak di Jawa Tengah hingga 48% (Dok. Promedia/chyntia)

TITIKTEMU.CO - Penerapan kebijakan opsen pajak kendaraan bermotor (opsen PKB) yang tertuang dalam Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD) kembali menuai sorotan.

Dalam diskusi publik yang digelar Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Semarang, Jawa Tengah, Jumat 25 April 2025, banyak pihak menyampaikan kekhawatiran atas dampak nyata kebijakan ini terhadap perekonomian daerah.

Forum ini mempertemukan akademisi, perwakilan dunia usaha, serta pejabat pemerintah pusat dan daerah untuk berbagi pandangan dan mencari solusi atas tantangan yang muncul akibat implementasi opsen PKB.

Baca Juga: Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 untuk Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan dengan Biaya Lebih Ringan

Pentingnya Kehati-hatian dalam Merancang Kebijakan Pajak Daerah

Mahardi Tunggul Wicaksono, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat Pertahanan (IMATAP) di Kementerian Perindustrian, menegaskan pentingnya penyusunan kebijakan pajak daerah yang cermat.

Menurutnya, pajak yang dirancang dengan tepat bisa mendorong pertumbuhan ekonomi lokal, namun bila sembarangan, justru akan menekan sektor industri dan ekonomi masyarakat.

"Kalau kebijakan pajak dijalankan dengan baik, hasilnya bisa positif untuk pembangunan daerah. Tapi kalau tidak, bisa memperlambat laju sektor-sektor industri yang menjadi tulang punggung ekonomi," ujarnya.

Baca Juga: Gebrakan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi: Hapus Utang Pajak Kendaraan Motor Warga Sejak 2024 ke Belakang

Efek Opsen PKB Tak Hanya Dirasakan Konsumen, Industri Pun Tertekan

Sejalan dengan Mahardi, Herman N. Suparman selaku Direktur Eksekutif KPPOD, menyoroti bahwa imbas kebijakan opsen ini bukan cuma soal beban baru bagi pemilik kendaraan.

Lebih luas lagi, industri yang mendukung ekonomi daerah pun ikut terdampak.

“Setelah UU HKPD diterapkan, kami menemukan 28 provinsi mengalami kenaikan tarif pajak kendaraan bermotor. Ini memberikan tekanan ganda, baik untuk konsumen maupun dunia usaha,” jelas Herman.

Baca Juga: Dampak Opsen di Jateng Sebesar 1,05%, Menurut Ahli: Pajak Kendaraan Bisa Naik 48%, Lebih Tinggi dari Thailand

Halaman:

Tags

Terkini