TITIKTEMU.CO, Semarang - Provinsi Jawa Tengah resmi menetapkan tarif opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) sebesar 1,05 persen sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD).
Kebijakan ini menjadi sorotan dalam diskusi publik yang diadakan oleh Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) di Hotel Horizon Ultimate, Semarang, Jumat 25 April 2025 mengingat potensi dampak ekonomi yang ditimbulkannya.
Baca Juga: Mengenang Raminten: Asal-usul dan Warisan Budaya Kuliner Sarat Budaya dari Almarhum Hamzah Sulaiman
“Dalam penetapan tarif ini, kami libatkan masukan publik. Selain itu, kami juga memberikan insentif fiskal, misalnya pengurangan 70 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan bermotor yang dimutasikan dari luar Jawa Tengah ke Jawa Tengah,” terang Danang Wicaksono, Kepala Bidang Pajak Kendaraan Bermotor dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Jumat, 25 April 2025.
Danang menyebutkan bahwa penetapan tarif ini dilakukan melalui proses konsultatif.
Baca Juga: Garap Pasar Global, UMKM Minuman Herbal Ini Kian Percaya Diri Berkat Dorongan BRI
Meskipun demikian, sejumlah pihak tetap mencemaskan efek lanjutan dari kebijakan tersebut terhadap konsumsi masyarakat dan pertumbuhan industri lokal.
Peneliti LPEM FEB UI, Riyanto, menyampaikan bahwa kenaikan tarif pajak bisa menjadi pukulan ganda, terutama di tengah tren penurunan penjualan kendaraan dalam satu dekade terakhir.
Baca Juga: Aksi ‘Free Papua-Maluku’ di Forum PBB, Kemlu RI Tegaskan Tindakan Tegas dari PBB
“Di Jawa Tengah saja, kenaikan pajak kendaraan bermotor bisa mencapai 48 persen. Itu lebih tinggi dibandingkan Thailand,” ujar Riyanto di kesempatan yang sama.
“Kami hitung, harga mobil baru bisa naik hingga 6,2 persen. Dengan elastisitas -1,5, penjualan mobil bisa turun 9,3 persen,” tambahnya.
Baca Juga: Dugaan Pemalsuan Dokumen oleh Pengacara Penggugat Ijazah Jokowi, Zaenal Mustofa Jadi Tersangka
Menurut Riyanto, situasi ini bisa berdampak luas terhadap sektor otomotif yang menjadi penopang ekonomi, khususnya di daerah-daerah yang bergantung pada pendapatan dari industri kendaraan bermotor.
Ia menegaskan bahwa regulasi saja tidak cukup; eksekusinya harus tepat.
“Jadi ini bukan sekadar regulasi, tapi implementasi yang harus benar-benar dikawal,” katanya.
Artikel Terkait
Ini Jadwal Pemutihan Pajak, Prosedur, dan Daerah yang Menerapkannya. Jangan Telat Ada Yang Berakhir Bulan Ini
Diskon Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Dalam Program Jateng Merah Putih. Yuuk Manfaatkan Segera!
Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya
Kantor Samsat Jateng, Jogja dan Jatim Tutup Libur Lebaran 2025 Sampai Kapan? Cek Jadwal, Alternatif Bayar Pajak, dan Masa Tenggang
9 Provinsi Tawarkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan di Bulan April 2025. ini Daftarnya!
Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2025 untuk Cabut Berkas dan Mutasi Kendaraan dengan Biaya Lebih Ringan