- Peringatan pertama dikirim 3 bulan sebelum penghapusan
- Peringatan kedua dikirim 1 bulan setelah peringatan pertama
- Peringatan ketiga dikirim 1 bulan setelah peringatan kedua
Jika setelah peringatan ketiga tidak ada tanggapan dari pemilik kendaraan, maka data kendaraan akan dihapus secara otomatis.
Pemberitahuan ini bisa dilakukan secara manual maupun elektronik.
Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya
Bagaimana Cara Mengaktifkan Kembali STNK yang Sudah Mati 2 Tahun?
Menurut AKBP Prianggo Parlindungan Malau, Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, proses pengaktifan kembali STNK bergantung pada kondisi STNK dan status pembayaran pajaknya.
Berikut dua skenario yang perlu Anda ketahui:
1. STNK Sudah Mati dan Pajak Telat Dibayar Selama 2 Tahun
Jika STNK Anda sudah kedaluwarsa dan Anda tidak membayar pajak selama dua tahun, berikut langkah-langkah yang harus dilakukan:
- Lakukan proses di kantor Samsat sesuai alamat kendaraan terdaftar
- Lakukan cek fisik kendaraan di Samsat
- Isi formulir SPRKB (Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor)
- Siapkan dokumen berikut:
- BPKB asli
- STNK asli
- Identitas pemilik (KTP)
- Surat kuasa bermeterai (jika diwakilkan)
Baca Juga: Begini Cara Mengaktifkan ATM Terblokir BCA, BRI, Mandiri, BNI, dan BSI Terbaru April 2025, Tanpa Ribet!
2. STNK Masih Aktif, tapi Pajak Terlambat 2 Tahun
Jika masa berlaku STNK belum habis tapi Anda menunggak pajak selama dua tahun, proses yang dilakukan lebih ringan:
- Proses bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gerai, atau Samsat Pembantu di provinsi yang sama
- Dokumen yang perlu disiapkan:
- STNK asli
- KTP atau identitas pemilik
- Surat kuasa jika dikuasakan
- TBPKP (Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran)
Baca Juga: Cara Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain Secara Online di 2025: Apa Masih Perlu KTP?
Lebih Baik Mengantisipasi sejak Awal
STNK bukan hanya soal legalitas kendaraan, tapi juga tanggung jawab sebagai warga negara.
Jangan tunggu sampai dua tahun untuk memperpanjang STNK, karena konsekuensinya cukup merepotkan dan bisa berujung pada penghapusan data kendaraan Anda.
Sehingga jadikan ini sebagai pengingat untuk rutin bayar pajak dan perpanjang STNK tepat waktu. Kalau terlanjur telat?
Tidak perlu khawatir asal ikuti prosedur dengan benar, STNK Anda masih bisa diaktifkan kembali.***