Kenaikan terakhir terjadi pada awal tahun 2024, di mana PNS mendapat kenaikan gaji sebesar 8 persen.
Besaran gaji tersebut disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Misalnya, untuk PNS golongan IA, gaji berkisar antara Rp 1.685.700 hingga Rp 2.522.600. Sementara itu, golongan tertinggi, yaitu IVE, menerima gaji antara Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.
Rincian lengkap mengenai gaji tiap golongan dapat ditemukan dalam dokumen resmi PP tersebut.
Masyarakat Diminta Menunggu Informasi Resmi
Meskipun kabar kenaikan gaji PNS 2025 menarik perhatian publik, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pemerintah.
Informasi yang beredar masih bersifat spekulatif dan belum memiliki dasar hukum. Masyarakat, khususnya para ASN, diimbau untuk tidak langsung mempercayai informasi yang belum dikonfirmasi, dan sebaiknya menunggu pengumuman resmi dari instansi terkait seperti Kemenkeu atau BKN.
Penting untuk selalu mengakses informasi dari sumber terpercaya agar tidak mudah terpengaruh oleh kabar yang belum jelas kebenarannya.
Jika nantinya ada perubahan kebijakan mengenai gaji PNS, publik tentu akan segera mendapat pemberitahuan secara resmi.***