TITIKTEMU.CO - Belakangan ini, jagat maya ramai membicarakan kabar bahwa gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) akan mengalami kenaikan sebesar 16 persen pada tahun 2025.
Pencarian terkait topik ini bahkan sempat masuk dalam daftar trending Google pada Selasa, 8 April 2025.
Meningkatnya rasa penasaran publik dimulai sejak Senin pagi (7/4), lalu terus berlanjut hingga malam hari dan berlanjut keesokan harinya.
Banyak masyarakat bertanya-tanya, benarkah gaji PNS akan kembali naik tahun ini?
Penjelasan BKN: Belum Ada Pembahasan Kenaikan Gaji PNS 2025
Menanggapi kabar tersebut, Badan Kepegawaian Negara (BKN) memberikan klarifikasi. Plt. Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN, Vino Dita Tama, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada pembahasan resmi terkait rencana kenaikan gaji PNS tahun 2025.
Ia menjelaskan bahwa regulasi gaji PNS masih mengacu pada aturan yang sudah ditetapkan sebelumnya, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024.
Menurut Vino, setiap perubahan dalam struktur gaji PNS harus melalui persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan kemudian disahkan oleh Presiden melalui Perpres.
Ia menegaskan, apabila memang ada kebijakan baru mengenai penggajian PNS, pihak BKN akan menyampaikan informasi tersebut secara terbuka kepada publik.
Baca Juga: Besaran THR Pensiunan PNS Golongan IV Lebaran 2025, Terima Uang Tunjangan Tinggi
Gaji PNS Masih Mengacu pada Ketentuan Tahun 2024
Sejauh ini, belum ada regulasi baru yang mengubah struktur gaji PNS untuk tahun 2025.
Artinya, nominal gaji yang diterima PNS saat ini masih sama seperti yang ditetapkan dalam PP Nomor 5 Tahun 2024.