3. Masukkan informasi kendaraan, seperti:
- NIK pemilik kendaraan
- Foto atau scan KTP pemilik
5 digit terakhir nomor rangka kendaraan
4. Klik "Lanjut" dan lakukan konfirmasi data.
5. Masukkan alamat pengiriman dokumen, karena SKKP akan dikirim ke alamat tersebut.
Baca Juga: Prompt AI Edit Foto Ala Mainan Action Figure 3D di ChatGPT Gratis Dan Kreatif
6. Lanjut ke proses pembayaran, pilih metode bank yang tersedia (Mandiri, BNI, BRI, BTN).
7. Setelah bayar, ikuti instruksi pembayaran yang ditampilkan di aplikasi.
8. Bukti pengesahan STNK akan dikirim sesuai data pengirim yang dimasukkan.
Penting diketahui: Perpanjangan online hanya berlaku untuk perpanjangan STNK tahunan (pengesahan), bukan perpanjangan lima tahunan yang melibatkan pengecekan fisik kendaraan.
Baca Juga: Kenapa Akun TikTok Tidak/Belum Bisa Kirim Foto di Komentar? Ini Solusi Mudahnya!
Catatan Tambahan: Masih Perlu KTP?
Ya, KTP masih dibutuhkan, terutama KTP pemilik kendaraan yang tercatat di STNK.
Jadi, jika Anda membeli kendaraan bekas dan belum melakukan balik nama, pastikan masih bisa mendapatkan salinan KTP pemilik lama untuk kelengkapan data.
Di tahun 2025, perpanjang STNK atas nama orang lain sudah semakin mudah berkat kehadiran aplikasi SIGNAL.
Baca Juga: Viral! Tarian THR Lebaran 2025 Diduga Mirip Tarian Yahudi, Picu Pro-Kontra