TITIKTEMU.CO - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) setiap tahun untuk pengesahan, dan lima tahun sekali untuk penggantian STNK beserta pelat nomor.
Tapi bagaimana kalau kendaraan yang Anda miliki ternyata masih terdaftar atas nama pemilik sebelumnya?
Tenang, kini proses perpanjangan STNK atas nama orang lain bisa dilakukan dengan mudah secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL).
Baca Juga: Viral! Skandal Guru Besar UGM: Dugaan Pelecehan Seksual Gegerkan Dunia Kampus
Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah masyarakat mengurus dokumen kendaraan hanya lewat ponsel.
Nah, kalau kamu sedang ingin memperpanjang STNK motor atau mobil bekas yang belum balik nama, simak dulu syarat dan langkah-langkahnya berikut ini.
Syarat Perpanjang STNK Atas Nama Orang Lain via Aplikasi SIGNAL
Sebelum masuk ke tahap teknis, ada beberapa hal penting yang perlu disiapkan:
- Sudah memiliki akun aktif di aplikasi SIGNAL
- Mengetahui data kendaraan yang ingin diperpanjang
- Nama lengkap sesuai KTP pemilik kendaraan sebelumnya
- Nomor registrasi kendaraan bermotor (plat nomor)
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemilik kendaraan
- Foto atau scan KTP pemilik kendaraan
Meskipun kendaraan belum atas nama sendiri, proses ini tetap memungkinkan selama data pemilik awal masih bisa diverifikasi.
Baca Juga: Kabar Baik! Jawa Barat Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan, Begini Cara Mengurusnya
Langkah-Langkah Membuat Akun di Aplikasi SIGNAL
Akun SIGNAL wajib dimiliki agar bisa mengurus STNK secara online. Berikut cara daftarnya:
1. Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store atau App Store.