TITIKTEMU.CO - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) menaruh perhatian terhadap draf revisi UU Penyiaran baik dari sisi proses penyusunan maupun subtansi. Terlebih IJTI melihat draf revisi UU Penyiaran terkesan disusun secara tidak cermat, dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers.
Pemerintah bersama DPR berencana merevisi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Baca Juga: Awas Arab Saudi Akan Sangat Panas Saat Ibadah Haji, Asal Tahu , Setinggi Ini Suhunya
Rencana ini telah memasuki tahap penyelesaian draf revisi UU Penyiaran. Draf revisi UU Penyiaran yang merupakan inisiasi dari DPR telah dibahas di Baleg pada 27 Maret 2024.
IJTI menyayangkan draf revisi UU Penyiaran disusun secara tidak cermat dan berpotensi mengancam kemerdekaan pers telebih penyusunan tidak melibatkan berbagai pihak seperti organisasi profesi jurnalis atau komunitas pers.
Dalam draf revisi UU Penyiaran terdapat sejumlah pasal yang menjadi perhatian khusus oleh IJTI.
Pertama, Pasal 50 B ayat 2 huruf c yang melarang penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi.
IJTI memandang pasal tersebut telah menimbulkan banyak tafsir dan membingungkan, pertanyaan besarnya mengapa RUU ini melarang televisi menayangkan secara eksklusif karya jurnalsitik investigasi?.
Baca Juga: Bagaimana Kalau Puluhan Gadis Cantik Keluar Masuk Kampung Wisata Jalur Sumbu Filosofi Yogyakarta
Seharusnya, selama karya tersebut memegang teguh kode etik jurnalistik, berdasarkan fakta dan data yang benar, dibuat secara profesional dan semata-mata untuk kepentingan publik, maka tidak boleh ada yang melarang karya jurnalistik investigas disiarkan di televisi.
Pasal pelarangan tayangan eksklusif jurnalistik investigasi di televisi, menurut IJTI, bisa diartikan sebagai upaya intervensi dan pembungkaman terhadap kemerdekaan pers di tanah air.
Upaya ini tentu sebagai suatu ancaman serius bagi kehidupan pers yang tengah dibangun bersama dengan penuh rasa tanggung jawab.
Baca Juga: Mega Series Action Asia “HEROES” Akan Tampil Di Indosiar, Apa Serunya ?