TITIKTEMU.CO - Kabar gembira bagi para Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)! Tunjangan Hari Raya (THR) PPPK 2024 dipastikan akan cair, membawa angin segar untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri yang semakin dekat.
Pemerintah telah memastikan bahwa THR PPPK tahun ini akan cair 100 persen, sama seperti PNS. Hal ini tentu menjadi kabar yang dinanti-nantikan oleh para PPPK, di mana THR menjadi salah satu komponen penting untuk memenuhi kebutuhan keluarga selama lebaran.
Dikutip TitikTemu.co dari laman setkab.go.id, “Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,”.
Besaran THR PPPK 2024 dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan melekat. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14/2024, THR PPPK tahun ini akan mencakup:
- 100 persen gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan/umum
- Tunjangan kinerja
Besaran gaji pokok dan tunjangan tersebut bervariasi tergantung pada golongan dan masa kerja masing-masing PPPK. Berikut rincian besaran gaji pokok PPPK 2024 berdasarkan golongannya:
- Golongan I: Rp 1.938.500-2.900.900
- Golongan II: Rp 2.116.900-3.071.200