Awas , Pemkot Yogya Sudah Membuka Posko Dan Pengaduan THR Idul Fitri

photo author
AB Soleh, TitikTemu.co
- Jumat, 22 Maret 2024 | 10:00 WIB
Posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 (Pemkot Yogya)
Posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024 (Pemkot Yogya)

TITIKTEMU.CO,  Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Yogyakarta membuka posko pengaduan dan konsultasi terkait Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2024. Posko ini  dibuka mulai 11 Maret sampai 3 April 2024 di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta di kompleks Balai Kota Yogyakarta.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Singgih Raharjo mengatakan sudah  ada  posko aduan THR untuk melayani masyarakat terkait pembayaran THR. Sehingg perusahaan dan pelaku industri diharapkan mempersiapkan diri untuk membayarkan THR kepada para pekerja atau buruh.

Pemberian THR keagamaan diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan. Menteri Ketenagakerjaan juga menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya / THR keagamaan 2024 bagi pekerja/buruh di perusahaan. 

“(THR) dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dalam hal ini Hari Raya Idulfitri ,” ujarnya.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! THR PNS 2024 Cair Segini, Cek Jadwal, Besaran dan Tanggal Pencairan

Singgih menegaskan sesuai ketentuan THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih. Termasuk pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Adapun besaran THR keagamaan sesuai SE Menaker, bagi pekerja buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah. Untuk pekerja/buruh masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional dengan perhitungan masa kerja dibagi 12 bulan dan dikali 1 bulan upah.

Menurut Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta Maryustion Tonang secara umum pelaksanaan THR tahun ini tidak jauh berbeda dengan tahun lalu. Mengingat dasar hukum terkait pembayaran THR tahun 2024 masih sama dengan tahun lalu.

“Saya kira tidak ada hal yang prinsip karena dasar hukumnya sama dengan tahun lalu. Misalnya pembayaran THR tidak boleh dicicil dan dibayarkan maksimal H- tujuh sebelum hari raya,” papar Maryustion .

Baca Juga: Link Download Aplikasi Pintar BI 2024: Tips dan Cara Tukar Uang Lebaran Baru, Langkah Mudah Dapatkan THR!

Selain datang langsung ke Posko Aduan THR di Kantor Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta, aduan dan konsultasi THR dapat dilakukan melalui email [email protected]. Termasuk melalui nomor whatsapps antara lain di 0878-3667-4992  dan 0896-6865-0083. Untuk posko pengaduan dan konsultasi THR tahun 2024 yang terintegrasi melalui laman https://poskothr.kemnaker.go.id.

Tahun lalu ada sekitar 30 aduan dan konsultasi yang masuk di Posko THR Dinsosnakertrans Kota Yogyakarta. Aduan tersebut dapat terselesaikan. Pihaknya berharap perusahaan dapat membayarkan THR sesuai ketentuan. Manajemen perusahaan dan serikat pekerja juga diharapkan bisa saling berembug apabila ada permasalahan terkait THR. Saat ini total ada sekitar 1.700 perusahaan di Kota Yogyakarta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: AB Soleh

Sumber: Pemkot Yogyakarta

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X