TITIKTEMU.CO - Simak jadwal pencairan gaji ke-13 dan THR tahun 2024 beserta besaran yang telah ditetapkan untuk PNS dan pegawai non-ASN di Indonesia.
Menteri Keuangan Pastikan THR Cair 100% dan Gaji ke-13 Dicairkan di Bulan Juni 2024.
Pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2024 telah menjadi perhatian utama bagi para PNS dan pegawai non-ASN di seluruh Indonesia.
Diharapkan pencairan tersebut dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi penerimanya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengumumkan jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 tahun 2024 seperti dikutip TitikTemu.co dari laman Menpan.go.id.
Menurutnya, THR akan cair paling cepat 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri dan dipastikan akan cair 100% di tahun ini.
Sementara gaji ke-13 akan dicairkan pada bulan Juni 2024, namun jika tidak selesai pada bulan tersebut, pencairan dapat dilakukan setelahnya.
Besaran THR dan gaji ke-13 bagi PNS dan pegawai non-ASN telah ditetapkan berdasarkan jabatan masing-masing.
Total anggaran yang dialokasikan untuk pembayaran THR dan gaji ke-13 kepada ASN tahun ini mencapai Rp99,5 triliun.
Menurut daftar yang dikeluarkan, besaran maksimal THR dan gaji ke-13 untuk pimpinan, anggota, PNS, dan pegawai non-ASN diinstansi pemerintah serta lembaga non-struktural dan perguruan tinggi negeri baru telah diatur sebagai berikut:
1. Besaran THR untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:
- Ketua/kepala: Rp 26.299.000