Cair 100%! Simak Perbedaan Gaji 13 dan THR serta Jadwal Pencairan di Tahun 2024

photo author
Abi Zahy, TitikTemu.co
- Minggu, 17 Maret 2024 | 12:43 WIB
Cair 100%! Simak Perbedaan Gaji 13 dan THR serta Jadwal Pencairan di Tahun 2024 (setkab.go.id)
Cair 100%! Simak Perbedaan Gaji 13 dan THR serta Jadwal Pencairan di Tahun 2024 (setkab.go.id)

TITIKTEMU.CO - Rincian Gaji 13 dan THR 2024: Perbedaan, Jadwal, dan Besarannya. Simak informasi rincian gaji 13 dan THR 2024 beserta perbedaan, jadwal pencairan, dan besaran yang akan diterima oleh para PNS. 

Pemerintah telah menetapkan pencairan gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Penetapan ini memastikan bahwa gaji ke-13 dan THR akan cair 100% tahun ini, memberikan kabar baik bagi para PNS.

Baca Juga: HOREE! Jadwal Pencairan Gaji 13 dan THR 2024 Sudah Diumumkan: Simak Besarannya dan Tanggal Cairnya!

Perbedaan Gaji 13 dan THR

Meskipun keduanya merupakan tambahan penghasilan dari negara bagi PNS, THR dan gaji ke-13 memiliki perbedaan signifikan dalam pencairan dan penggunaannya.

THR diberikan sebagai pengganti kenaikan gaji dan biasanya dicairkan menjelang hari raya keagamaan, sementara gaji ke-13 dicairkan menjelang tahun ajaran baru.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 dan THR di 2024

Dikutip dari laman setkab.go.id, menurut Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, THR PNS akan dicairkan paling cepat H-10 sebelum Lebaran, dengan pencairan terakhir setelah Hari Raya Idulfitri.

Sementara itu, gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2024 menjelang ajaran baru pendidikan dan paling lambat pencairan dilakukan setelah bulan Juni.

Baca Juga: UPDATE LOKER 2024 TERBARU! Lowongan Kerja PT Lintas Mediatama: Planning Staff dengan Gaji Jutaan Rupiah uta

Besaran Gaji ke-13 dan THR di 2024

Besaran THR dan gaji ke-13 untuk PNS tahun 2024 ditentukan berdasarkan beberapa jabatan. Berikut daftar besaran maksimal yang akan diterima oleh ASN dan Non ASN di 2024:
1. Besaran THR untuk pimpinan dan anggota lembaga non-struktural:

- Ketua/kepala: Rp 26.299.000

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Abi Zahy

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X