Adapun berkas yang wajib diunggah (upload) saat pendaftaran yaitu sebagai berikut:
- Ijazah
- Transkip nilai
- Surat Tanda Registrasi (STR)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga
- Kartu Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
Nantinya jika dinyatakan lulus seleksi tahap 1 (administrasi), berkas yang wajib diunggah meliputi:
- Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh Fasyankes Pemerintah,
- Surat Keterengan Bebas Narkoba yang dikeluarkan oleh Fasyankes/Lab teregistrasi
- Surat Berkelakuan Baik/SKCK yang dikeluarkan oleh Kepolisian
Petunjuk pendaftaran rekrutmen tenaga kesehatan penugasan khusus Kemenkes dapat diunduh pada menu bantuan/di atas menu login di laman https://tugsusnakes.kemkes.go.id/.
Sedangkan untuk informasi kelulusan seleksi penugasan khusus akan diinformasikan melalui akun pendaftaran masing-masing peserta.***
Artikel Terkait
Kematian Nakes Indonesia Akibat Covid-19 Tertinggi di Asia: Sampai Sekarang Benar-benar Kehilangan...
Apakah Pasien Kanker Payudara Boleh Divaksin Covid-19? Ini Kata Dokter
Punya Penyakit Jantung Bolehkah Naik Gunung? Ini Kata Dokter
Lepas 37 Dokter Spesialis, Total UNS Sudah Luluskan 1.479 Dokter Spesialis Sejak Awal Berdiri
Kemenkes Investigasi Tiga Kasus Hepatitis Akut pada Anak. Begini Penjelasannya.
Kemenkes: Tidak Ada Bukti Keterkaitan Hepatitis Akut dengan Covid 19
Dokter Mochamad Abdul Hakam : Hepatitis Akut Tak Berhubungan Dengan Vaksin Covid-19
Kemenkes Siapkan Gelang Khusus Bagi Jamaah Haji Berisiko Tinggi. Ini Detail Fungsinya
Penyebab Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Begini Kata Dokter serta Reaksi Miris Selebriti Dan Masyarakat