TITIKTEMU.CO, JAKARTA -Setelah pengumuman pascasanggah pada 9 - 10 April 2023, para peserta yang dinyatakan lulus harus menjalani tahap selanjutnya yaitu pengisian pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan tahap Usul Penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Guru.
Para guru honorer yang lulus PPPK 2022 harus cermat dalam melakukan pengisian DRH, termasuk menyiapkan dokumen-dokumen yang dipersyaratkan. Pasalnya, jika dokumen tidak lengkap atau terlambat menyampaikan dokumen, maka kelulusan bisa dibatalkan.
Baca Juga: Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022? Ini Yang Harus Segera Dilakukan
Baca Juga: Siapkan Ini Saat Isi Daftar Riwayat Hidup (DRH) Setelah Lulus Pascasanggah PPPK Guru 2022
Dalam Buku Petunjuk Teknis Pengisian DRH CASN 2022 yang dapat diunduh dari laman sscasn.bkn.go.id, dijelaskan secara detail teknis pengisian DRH yang bisa membantu para guru honorer calon PPPK.
Berikut langkah-langkah tata cara pengisian DRH yang terangkum dari Buku Petunjuk Teknis Pengisian DRH CASN 2022,
1. Log in ke akun SSCASN
Peserta login ke akun SSCASN 2022 melalui tautan https://sscasn.bkn.go.id/daftar dan mengisikan username berupa Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password akun yang telah dibuat saat registrasi.
2. Lanjutkan pemberkasan
Jika Anda dinyatakan lulus, maka akan muncul pertanyaan, apakah ingin melanjutkan proses pengisian DRH, pilih jawaban "Ya". Opsi lain "Tidak, Saya ingin mengundurkan diri".
3. Mengisi data perorangan
Pengisian Data Perorangan, yang berisikan Biodata Calon PPPK. Kolom yang ditandai bintang merah adalah wajib diisi. Isikan biodata, alamat dan keterangan lainnya.
Pengisian data perorangan harap dilakukan dengan teliti dan hati-hati karena data yang diisikan adalah data yang digunakan untuk pemberkasan CASN dan tidak dapat diubah setelah anda mengirim Daftar Riwayat Hidup.
Pastikan semua kolom bertanda bintang untuk diisi, dan nomor telepon yang dimasukkan tersambung ke WhatsApp.
Baca Juga: Fix! ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Terima THR dan Gaji ke 13 Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023
4. Mengisi riwayat pendidikan
Peserta wajib mengisikan Riwayat Pendidikan dan Riwayat Kursus. Pendidikan yang digunakan saat melamar formasi jabatan telah otomatis muncul tetapi dapat diubah untuk dilengkapi kolom-kolom yang masih kosong.
Peserta tidak dapat menambahkan Pendidikan lain yang setingkat dengan Pendidikan yang digunakan untuk melamar, atau Pendidikan yang setingkat lebih tinggi.
Jika menjalani pendidikan ganda di satu jenjang pendidikan yang sama, hanya 1 riwayat yang dapat dimasukkan.
Artikel Terkait
Jangan Keliru, Ini Beda antara ASN, PNS, dan PPPK
Formasi CPNS Tak Tersedia, Tahun 2022 Pemerintah Fokus Merekrut PPPK
BKN lakukan Pendataan Non ASN. Ini Syarat dan Kriterianya
Khusus Yang Honorer Alias Non ASN, Persiapkan dirimu. Inilah Alur Pendataan Non ASN yang diselenggarakan BKN
Tidak semua Honorer masuk kriteria pendataan ASN, berikut Tenaga Honorer Tidak Bisa Daftar Pendataan Non ASN
Kementerian ATR BPN Membuka Seleksi ASN PPPK untuk 3296 Orang. Ini Formasi, Tahapan dan Syaratnya
Fix! ASN, TNI, Polri dan Pensiunan Cair Terima THR dan Gaji ke 13 Sebelum Lebaran Idul Fitri 2023