Sementara untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, pajaknya berbeda. Pemilik NPWP dikenakan tarif 1,5 persen, sedangkan pemilik tanpa NPWP dikenakan 3 persen.
Pajak tersebut dipotong langsung dari nilai transaksi ketika emas dijual kembali.
Baca Juga: Bongkar Potensi Pajak Rp5 Triliun, Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja: Ada Apa?
Harga Bisa Berubah Setiap Hari
Harga emas Antam bukan angka yang dikunci untuk waktu lama. Pembaruannya dapat berubah mengikuti harga yang berlaku dan informasi resmi dari Logam Mulia.
Untuk itu, calon pembeli sebaiknya mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi. Berdasarkan informasi yang tersedia, pembaruan harga emas dilakukan setiap hari sekitar pukul 08.30 WIB.
Jadi, meski harga emas Antam hari ini masih bertahan di Rp2.670.000 per gram, angka tersebut belum tentu menjadi harga yang sama pada perdagangan berikutnya.***
Artikel Terkait
Bencana Nasional Kini Tak Harus Penuhi 5 Syarat, MK Pangkas Jadi 3—Tapi Ada Satu yang Wajib!
NU Beri Peringatan soal Dana Pendidikan dan MBG 2027: “Tak Perlu Tunggu 2028”
13 Kejahatan Kini Masuk Radar RUU Perampasan Aset, dari Korupsi hingga Pajak
GTA VI Bikin Dunia Gaming Kembali Heboh, Apa yang Membuatnya Begitu Dinanti?
FOMO Parenting: Kenapa Ortu Gen Z Rela Utang Demi “Growth Chart” Anak di Sosmed?
Bongkar Potensi Pajak Rp5 Triliun, Purbaya Bidik 40 Perusahaan Baja: Ada Apa?
Desil Warga Kulon Progo Tiba-Tiba Jadi 9, Setelah Dicek Langsung Malah Turun ke 3