Kronologi Kopilot Malaysia Diduga Selundupkan 26 Kg Ekstasi ke Bandara Soetta, Dijanjikan Upah Rp220 Juta

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Senin, 3 Agustus 2026 | 10:05 WIB
Menyoroti fakta terkini soal dugaan kasus penyelundupan narkoba oleh Kopilot Malaysia ke Indonesia. (Instagram.com/@tvsarawak)
Menyoroti fakta terkini soal dugaan kasus penyelundupan narkoba oleh Kopilot Malaysia ke Indonesia. (Instagram.com/@tvsarawak)

TITIKTEMU.CO – Kasus dugaan penyelundupan narkotika oleh seorang kopilot maskapai asing asal Malaysia menjadi sorotan publik setelah berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Tangerang.

Pria berinisial MS, yang diketahui merupakan warga negara Malaysia dan mengenakan seragam kopilot saat tiba di Indonesia, diduga membawa puluhan kilogram narkotika yang disembunyikan di dalam koper miliknya.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 70.114 butir narkotika golongan I jenis MDMA (ekstasi) dengan berat sekitar 26 kilogram, serta 4 gram sabu.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama, menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap saat petugas melakukan pemeriksaan rutin terhadap barang bawaan penumpang internasional menggunakan mesin X-ray di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Update Dugaan Keracunan Massal MBG di SMKN 6 Semarang: 707 Siswa dan Guru Alami Gejala, Dinkes Masih Selidiki Penyebabnya

"Hasil analisis pemindaian menunjukkan adanya koper yang mencurigakan dan kemudian diketahui dibawa oleh penumpang berkewarganegaraan Malaysia berinisial MS yang mengenakan seragam kopilot," ujar Djaka.

Terciduk Bawa 26 Kilogram Ekstasi

Setelah koper tersebut dinilai mencurigakan, petugas kemudian mengarahkan MS ke ruang pemeriksaan Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dari pemeriksaan mendalam, ditemukan 14 bungkus besar berisi puluhan ribu butir ekstasi yang disembunyikan di dalam koper pelaku. Selain itu, petugas juga menemukan sabu seberat sekitar 4 gram di dalam tas milik MS.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengaku diminta seseorang untuk membawa narkotika tersebut ke Jakarta dengan imbalan 50.000 Ringgit Malaysia, atau sekitar Rp220,6 juta.

Baca Juga: Kronologi Kebakaran Hotel Pullman Jakarta Barat, 14 Unit Damkar dan 70 Personel Dikerahkan ke Lokasi

Jaringan Masih Didalami

Penyidik juga mengungkap bahwa setibanya di Jakarta, barang haram tersebut diduga akan diserahkan kepada seseorang yang identitasnya masih dalam proses penyelidikan dan diduga merupakan warga negara Malaysia.

Dalam pemeriksaan, MS mengaku bukan kali pertama menjalankan aksi serupa. Ia menyebut pernah dua kali mengirim narkotika, yakni satu kali ke Sabah dan satu kali dalam pengiriman yang berhasil digagalkan di Bandara Soekarno-Hatta.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X