Jadi, putusan MK bukan berarti program makan bergizi gratis dihentikan. Yang berubah adalah cara pemerintah menempatkan anggarannya dalam APBN.
Berlaku untuk APBN Berikutnya
MK secara tegas memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan alokasi anggaran MBG dari anggaran pendidikan dalam APBN pada tahun-tahun berikutnya.
Artinya, persoalan ini tidak berhenti pada APBN 2026. Pemerintah dan pembentuk undang-undang harus menyesuaikan penyusunan anggaran pada periode selanjutnya agar pos MBG tidak lagi menggunakan alokasi anggaran pendidikan.
Baca Juga: LRT City Mangkrak Bertahun-tahun, Bos Adhi Karya Ungkap Masalah yang Bikin Konsumen Terombang-ambing
Di sisi lain, status MBG sebagai program prioritas tetap berdiri. MK menyebut program pembagian makanan bergizi tersebut secara substansi konstitusional.
Dengan kata lain, yang “dipisahkan” oleh MK adalah anggarannya, bukan programnya. MBG tetap ada, tetapi rekening anggarannya kini harus punya jalur sendiri.***
Artikel Terkait
Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP: Langkah Mudah dan Ampuh!
Spesifikasi dan Harga Realme Note 60x di Juli 2026, Masih Layak Dibeli?
3 Hero Mage Terkuat yang Wajib Diperhatikan di MLBB Season 41 untuk Ban dan Pick
5 Aplikasi Chatting Terpopuler di Dunia Tahun 2026 dengan Pengguna Hampir 3 Miliar!
Ayah Pegawai KPK Diduga Jadi “Makelar Kasus”, Rp 2 Miliar Diminta untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Pakar Minta Audit Kerugian Negara oleh BPKP Dievaluasi, Soroti Putusan MK hingga Potensi Ketidakpastian Hukum