TITIKTEMU.CO-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap jalan, tetapi mulai sekarang urusan duitnya harus dipisahkan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran MBG tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.
Putusan ini menarik karena MK tidak membatalkan program MBG. Justru sebaliknya, Mahkamah menyatakan program tersebut tetap konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah.
Keputusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).
Baca Juga: Ayah Pegawai KPK Diduga Jadi “Makelar Kasus”, Rp 2 Miliar Diminta untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
MBG Tetap Sah, Tapi Anggarannya Harus Dipisah
Perkara ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan kebijakan memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan.
MK kemudian mengabulkan permohonan tersebut sebagian. Salah satu poin pentingnya adalah MBG tidak lagi boleh dianggap sebagai bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dengan keputusan itu, anggaran MBG harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan. Program pembagian makanan bergizi tersebut tetap dapat berjalan, tetapi sumber dan alokasi dananya harus memiliki pos tersendiri.
Bagi MK, pemisahan ini bukan sekadar persoalan memindahkan angka dari satu kolom ke kolom lain. Ada amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan yang perlu dijaga agar alokasinya tidak bercampur dengan program lain.
Kenapa Anggaran MBG Harus Dipisahkan?
MK menilai pemisahan anggaran MBG diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dua hal sekaligus: pemenuhan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan dan keberlangsungan program MBG.
Dengan pos yang terpisah, anggaran pendidikan diharapkan dapat tetap digunakan sesuai peruntukannya. Sementara itu, pemerintah juga mempunyai dasar hukum yang lebih jelas untuk menjalankan MBG sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024.
Baca Juga: Ferry Boboho Bakal Dititipkan ke LPSK, Kejagung Bicara soal Alasan Keamanan
Artikel Terkait
Cara Mengembalikan Foto yang Terhapus Permanen di HP: Langkah Mudah dan Ampuh!
Spesifikasi dan Harga Realme Note 60x di Juli 2026, Masih Layak Dibeli?
3 Hero Mage Terkuat yang Wajib Diperhatikan di MLBB Season 41 untuk Ban dan Pick
5 Aplikasi Chatting Terpopuler di Dunia Tahun 2026 dengan Pengguna Hampir 3 Miliar!
Ayah Pegawai KPK Diduga Jadi “Makelar Kasus”, Rp 2 Miliar Diminta untuk Urus Perkara Bupati Pemalang
Pakar Minta Audit Kerugian Negara oleh BPKP Dievaluasi, Soroti Putusan MK hingga Potensi Ketidakpastian Hukum