Anggaran MBG Tak Boleh Lagi “Nebeng” Dana Pendidikan, Ini Putusan Terbaru MK

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Jumat, 31 Juli 2026 | 09:40 WIB

TITIKTEMU.CO-Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap jalan, tetapi mulai sekarang urusan duitnya harus dipisahkan. Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan anggaran MBG tidak boleh lagi dimasukkan ke dalam anggaran pendidikan pada APBN tahun-tahun berikutnya.

Putusan ini menarik karena MK tidak membatalkan program MBG. Justru sebaliknya, Mahkamah menyatakan program tersebut tetap konstitusional sebagai salah satu program prioritas pemerintah.

Keputusan itu dibacakan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026, Kamis (30/7/2026).

Baca Juga: Ayah Pegawai KPK Diduga Jadi “Makelar Kasus”, Rp 2 Miliar Diminta untuk Urus Perkara Bupati Pemalang

MBG Tetap Sah, Tapi Anggarannya Harus Dipisah

Perkara ini diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara (TB Nusantara) bersama sejumlah pemohon lainnya. Mereka mempersoalkan kebijakan memasukkan anggaran Program Makan Bergizi Gratis ke dalam anggaran pendidikan.

MK kemudian mengabulkan permohonan tersebut sebagian. Salah satu poin pentingnya adalah MBG tidak lagi boleh dianggap sebagai bagian dari definisi operasional penyelenggaraan pendidikan.

Dengan keputusan itu, anggaran MBG harus dikeluarkan dari pos anggaran pendidikan. Program pembagian makanan bergizi tersebut tetap dapat berjalan, tetapi sumber dan alokasi dananya harus memiliki pos tersendiri.

Baca Juga: Pakar Minta Audit Kerugian Negara oleh BPKP Dievaluasi, Soroti Putusan MK hingga Potensi Ketidakpastian Hukum

Bagi MK, pemisahan ini bukan sekadar persoalan memindahkan angka dari satu kolom ke kolom lain. Ada amanat konstitusi mengenai anggaran pendidikan yang perlu dijaga agar alokasinya tidak bercampur dengan program lain.

Kenapa Anggaran MBG Harus Dipisahkan?

MK menilai pemisahan anggaran MBG diperlukan untuk memberikan kepastian hukum bagi dua hal sekaligus: pemenuhan amanat konstitusi terkait anggaran pendidikan dan keberlangsungan program MBG.

Dengan pos yang terpisah, anggaran pendidikan diharapkan dapat tetap digunakan sesuai peruntukannya. Sementara itu, pemerintah juga mempunyai dasar hukum yang lebih jelas untuk menjalankan MBG sebagai program prioritas hasil Pemilu 2024.

Baca Juga: Ferry Boboho Bakal Dititipkan ke LPSK, Kejagung Bicara soal Alasan Keamanan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: MK

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X