Ditahan 20 Hari untuk Kepentingan Penyidikan
Kejaksaan Agung menetapkan masa penahanan awal terhadap Febrie Adriansyah selama 20 hari di Rutan KPK.
Penahanan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang saat ini masih terus dikembangkan oleh penyidik.
Hingga kini, proses hukum terhadap Febrie masih berlangsung dan Kejagung belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai perkembangan materi penyidikan yang tengah dilakukan.***
Artikel Terkait
5 Pemain Bundesliga yang Direkrut Barcelona dalam 10 Tahun Terakhir, Karim Adeyemi Jadi Rekrutan Terbaru
3 Pencetak Gol Termuda di Piala Dunia 2026, Lamine Yamal Masuk Daftar Bersama Ibrahim Mbaye dan Kerim Alajbegovic
Viral Dugaan Geng Motor di Balik Kematian Satpam Waduk Jatiluhur, Polisi Masih Telusuri Fakta dan Bukti
Mahfud MD Kritik Sayembara Tangkap Begal ala Dedi Mulyadi, Ingatkan Bahaya Anarki dan Salah Sasaran
Viral Banner 'Stop Penyimpangan' di SMAN 1 Solok Selatan, Siswa Sampaikan Aspirasi usai Dugaan Pelecehan Oknum Guru