Ban yang sudah aus, misalnya, memang memiliki risiko lebih tinggi kehilangan daya cengkeram, terutama saat melintasi jalan basah atau melakukan pengereman mendadak. Karena itu, menjaga kondisi ban tetap layak pakai bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga melindungi keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Jadi, jika kembali menemukan unggahan yang menyebut tilang ban gundul merupakan aturan baru dari Polri, kamu tidak perlu langsung percaya. Faktanya, aturan tersebut sudah berlaku sejak 2009. Yang berubah hanyalah ramainya pembahasan di media sosial, bukan isi regulasinya.***
Artikel Terkait
Kenapa Orang yang Tinggal Dekat Laut Lebih Jarang Depresi? Jawabannya Bukan Sekadar “Healing”
The Odyssey Ternyata Bukan Cuma Soal Perang Troya, Ini Pelajaran Geopolitik yang Masih Relevan Hari Ini
414 SPPG Sudah Terima Anggaran tapi Belum Jalan, Ada Apa dengan Program MBG?
KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Kasus Apa yang Membawanya ke Gedung Merah Putih?
Reshuffle Kabinet Makin Jadi Teka-teki, AHY Ungkap Sikap Demokrat ke Prabowo
8 Film Marvel yang Sebaiknya Ditonton Sebelum Spider-Man: Brand New Day, Nomor 6 Wajib Banget
Oda Berani Ambil Risiko? Karakter Legendaris One Piece Ini Diduga Akan Gugur di Arc Elbaf