KPK Buka Peluang Panggil Menhut Raja Juli Antoni Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kuansing Suhardiman Amby

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 2 Juli 2026 | 22:37 WIB
KPK siap mendalami pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli. (Instagram/kemenhut - kuansingkab)
KPK siap mendalami pertemuan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dengan Menhut Raja Juli. (Instagram/kemenhut - kuansingkab)

TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.

Peluang pemanggilan tersebut muncul karena proses pelepasan kawasan HPT merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sehingga keterangan dari pihak terkait dinilai dapat dibutuhkan dalam proses penyidikan.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dalam proses pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi tata ruang di wilayahnya. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Baca Juga: Viral Warga Tegur Patwal Pengawal Mobil RI 21 di Senayan, Sebut Nyaris Diserempet hingga Dimarahi

"Kepala daerah di beberapa perkara yang kami tangani hanya memberikan rekomendasi karena memang daerah yang mengetahui tata ruangnya, letaknya, kemudian disampaikan ke Kementerian Kehutanan disetujui atau tidak," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

KPK Dalami Pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli

Dalam penyidikan, KPK juga menyoroti pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026.

Menurut Achmad, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah pihak, termasuk pengakuan Suhardiman sendiri.

"Pada tanggal 2 Juni 2026 memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan oleh beberapa pihak, termasuk oleh bupati," katanya.

KPK menegaskan bahwa pemanggilan Raja Juli Antoni masih sangat mungkin dilakukan apabila penyidik memerlukan keterangan tambahan guna memperkuat alat bukti maupun fakta-fakta dalam perkara tersebut.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Ini Perannya

"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta terkait pertemuan tersebut, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kami akan melihat perkembangan penyidikan ke depan," jelas Achmad.

Dugaan Gratifikasi Pengurusan Pelepasan Kawasan HPT

Kasus ini bermula saat KPK mengusut dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Dari penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa gratifikasi dalam pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X