TITIKTEMU.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang menjerat Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby.
Peluang pemanggilan tersebut muncul karena proses pelepasan kawasan HPT merupakan kewenangan Kementerian Kehutanan, sehingga keterangan dari pihak terkait dinilai dapat dibutuhkan dalam proses penyidikan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa dalam proses pelepasan kawasan hutan, pemerintah daerah hanya memberikan rekomendasi berdasarkan kondisi tata ruang di wilayahnya. Selanjutnya, keputusan akhir berada di tangan Kementerian Kehutanan.
Baca Juga: Viral Warga Tegur Patwal Pengawal Mobil RI 21 di Senayan, Sebut Nyaris Diserempet hingga Dimarahi
"Kepala daerah di beberapa perkara yang kami tangani hanya memberikan rekomendasi karena memang daerah yang mengetahui tata ruangnya, letaknya, kemudian disampaikan ke Kementerian Kehutanan disetujui atau tidak," ujar Achmad di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.
KPK Dalami Pertemuan Suhardiman dengan Raja Juli
Dalam penyidikan, KPK juga menyoroti pertemuan antara Suhardiman Amby dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni yang berlangsung pada 2 Juni 2026.
Menurut Achmad, informasi mengenai pertemuan tersebut telah diperoleh dari sejumlah pihak, termasuk pengakuan Suhardiman sendiri.
"Pada tanggal 2 Juni 2026 memang ada pertemuan. Hal itu sudah disampaikan oleh beberapa pihak, termasuk oleh bupati," katanya.
KPK menegaskan bahwa pemanggilan Raja Juli Antoni masih sangat mungkin dilakukan apabila penyidik memerlukan keterangan tambahan guna memperkuat alat bukti maupun fakta-fakta dalam perkara tersebut.
"Apabila memang diperlukan untuk memperdalam bukti-bukti atau memperkuat fakta-fakta terkait pertemuan tersebut, tentu akan dilakukan pemanggilan. Namun, kami akan melihat perkembangan penyidikan ke depan," jelas Achmad.
Dugaan Gratifikasi Pengurusan Pelepasan Kawasan HPT
Kasus ini bermula saat KPK mengusut dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuansing. Dari penyelidikan tersebut, penyidik menemukan dugaan tindak pidana lain berupa gratifikasi dalam pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas.
Artikel Terkait
Kebakaran TPA Jatiwaringin Belum Padam, Warga Keluhkan Asap Pekat Ganggu Pernapasan, BNPB Kerahkan Helikopter
Mahasiswa Universitas Djuanda Bogor Kunjungi Promedia Group, Pelajari Ekosistem Media Digital hingga Jaringan 1.300 Media Lokal
Hotman Paris Soroti Vonis Nadiem Makarim 10 Tahun Penjara, Sebut Audit BPKP 2020-2022 Seharusnya Jadi Senjata di Persidangan
Promedia Group Audiensi dengan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Bahas Penguatan Komunikasi Publik Bersama Media Lokal
Kejagung Ungkap Keterlibatan Oknum Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Ini Perannya
Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Ini Perannya
Viral Warga Tegur Patwal Pengawal Mobil RI 21 di Senayan, Sebut Nyaris Diserempet hingga Dimarahi