Kejagung Tetapkan Brigjen Polisi Aktif LMI Jadi Tersangka Baru Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Ini Perannya

photo author
Achmad Zainur Roziqin, TitikTemu.co
- Kamis, 2 Juli 2026 | 22:19 WIB
Kejagung tetapkan Jenderal Polisi aktif sebagai tersangka baru dugaan korupsi tata kelola MBG.  (Instagram/badangizinasional.ri)
Kejagung tetapkan Jenderal Polisi aktif sebagai tersangka baru dugaan korupsi tata kelola MBG. (Instagram/badangizinasional.ri)

TITIKTEMU.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di lingkungan Badan Gizi Nasional (BGN) dengan menetapkan satu tersangka baru.

Tersangka tersebut adalah Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan (LMI) yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN. Sebelumnya, LMI juga pernah menjabat sebagai Kepala Biro Hukum dan Humas BGN.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengumumkan penetapan tersangka tersebut dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Kamis, 2 Juli 2026.

Baca Juga: Kejagung Ungkap Keterlibatan Oknum Kolonel TNI Aktif dalam Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Ini Perannya

"Kami telah menetapkan satu orang tersangka baru, yakni saudara LMI yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama Badan Gizi Nasional," ujar Syarief.

Diduga Atur Penjualan Ompreng untuk Program MBG

Menurut penyidik, LMI diduga memiliki peran penting dalam pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan untuk mendukung pelaksanaan program MBG.

Syarief menjelaskan, pada 2025 LMI diduga meminta dua pihak berinisial YCS dan RB mendirikan sebuah perusahaan yang kemudian digunakan sebagai sarana menjual ompreng kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Harga penjualan ompreng tersebut disebut telah ditentukan sebelumnya oleh LMI.

"Perusahaan tersebut dibentuk untuk menjual food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang sudah ditetapkan oleh tersangka LMI," jelas Syarief.

Baca Juga: Promedia Group Audiensi dengan Badan Komunikasi Pemerintah RI, Bahas Penguatan Komunikasi Publik Bersama Media Lokal

Diduga Menerima Keuntungan Pribadi

Dalam penyidikan, Kejagung menduga terdapat aliran keuntungan yang diterima LMI dari setiap transaksi penjualan ompreng tersebut.

Penyidik menyebut sebagian nilai penjualan diduga menjadi imbalan agar pengadaan dan penggunaan ompreng dari perusahaan tersebut memperoleh persetujuan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Achmad Zainur Roziqin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X