TITIKTEMU.CO-Banyak pedagang online langsung waswas begitu mendengar kabar bahwa marketplace akan mulai memungut pajak mulai Juli 2026. Sekilas terdengar seperti ada beban baru yang akan menggerus keuntungan penjual. Namun jika dicermati lebih dalam, ceritanya ternyata tidak sesederhana itu.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menunjuk platform marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di dalam platform mereka.
Kebijakan ini diperkirakan mulai berjalan pada Juli 2026 dan menjadi salah satu langkah terbaru dalam pengawasan aktivitas ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.
Baca Juga: Stockbit Vs Ajaib Bagus Mana? Rekomendasi Investasi Saham di Indonesia
Bukan Pajak Baru, Lalu Apa yang Berubah?
Inilah bagian yang paling sering disalahartikan.
Banyak orang mengira pemerintah sedang menciptakan jenis pajak baru khusus untuk pedagang online. Faktanya, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penambahan tarif maupun pungutan baru.
Yang berubah adalah cara pemungutannya.
Jika sebelumnya kewajiban pembayaran pajak dilakukan secara mandiri oleh pedagang, nantinya marketplace akan membantu memungut pajak tersebut melalui sistem yang sudah terintegrasi di platform. Dengan kata lain, pemerintah sedang mengubah mekanisme administrasi, bukan menambah beban pajak baru.
Keluhan Pedagang Offline Jadi Pemicu
Di balik kebijakan ini, ada isu yang sudah lama menjadi perdebatan.
Selama bertahun-tahun, sebagian pelaku usaha konvensional merasa berada pada posisi yang kurang menguntungkan.
Mereka menganggap kewajiban perpajakan yang mereka jalankan lebih terlihat dan lebih mudah diawasi dibanding aktivitas perdagangan yang berlangsung secara digital.
Artikel Terkait
Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Tiga Tim dengan Ranking FIFA Terendah Siap Ciptakan Kejutan
Morning Routine Sejuta Followers Itu Bohong — Ini yang Sebenernya Berhasil
Bukan Burnout, Ini Namanya Boreout — Penyakit Urban yang Lebih Berbahaya
Jadwal Siaran Langsung Belanda vs Maroko di Babak 32 Besar Piala Dunia 2026: Duel Dua Tim Paling Tajam, Live TVRI
BPJS Kesehatan Ubah Sistem Layanan ke Value-Based Healthcare, Fokus Tingkatkan Mutu dan Tekan Angka Operasi Caesar
Viral Kontingen Pesparawi Kepri Gagal Terbang ke Manokwari, Tiket Diduga Belum Dibayar hingga Bernyanyi di Bandara Soetta
8 Tim Peringkat Ketiga Lolos ke 32 Besar Piala Dunia 2026, Siap Hadirkan Kejutan di Fase Gugur