Mulai Juli, Pajak Pedagang Online Dipungut Marketplace? Ini Bagian yang Banyak Orang Salah Paham

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 29 Juni 2026 | 16:46 WIB
Ilustrasi Pajak pedagang online mulai dipungut marketplace pada Juli 2026 (Pinterest @the_fantasy_design_hub)
Ilustrasi Pajak pedagang online mulai dipungut marketplace pada Juli 2026 (Pinterest @the_fantasy_design_hub)

TITIKTEMU.CO-Banyak pedagang online langsung waswas begitu mendengar kabar bahwa marketplace akan mulai memungut pajak mulai Juli 2026. Sekilas terdengar seperti ada beban baru yang akan menggerus keuntungan penjual. Namun jika dicermati lebih dalam, ceritanya ternyata tidak sesederhana itu.

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menunjuk platform marketplace sebagai pihak yang memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi yang terjadi di dalam platform mereka.

Kebijakan ini diperkirakan mulai berjalan pada Juli 2026 dan menjadi salah satu langkah terbaru dalam pengawasan aktivitas ekonomi digital yang terus tumbuh pesat.

Baca Juga: Stockbit Vs Ajaib Bagus Mana? Rekomendasi Investasi Saham di Indonesia

Bukan Pajak Baru, Lalu Apa yang Berubah?

Inilah bagian yang paling sering disalahartikan.

Banyak orang mengira pemerintah sedang menciptakan jenis pajak baru khusus untuk pedagang online. Faktanya, pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini bukan penambahan tarif maupun pungutan baru.

Yang berubah adalah cara pemungutannya.

Jika sebelumnya kewajiban pembayaran pajak dilakukan secara mandiri oleh pedagang, nantinya marketplace akan membantu memungut pajak tersebut melalui sistem yang sudah terintegrasi di platform. Dengan kata lain, pemerintah sedang mengubah mekanisme administrasi, bukan menambah beban pajak baru.

Baca Juga: Tol Boser Makin Dekat Jadi Kenyataan, 14 Desa Ini Bakal Dilewati Jalur yang Bisa Pangkas Perjalanan Jadi 45 Menit

Keluhan Pedagang Offline Jadi Pemicu

Di balik kebijakan ini, ada isu yang sudah lama menjadi perdebatan.

Selama bertahun-tahun, sebagian pelaku usaha konvensional merasa berada pada posisi yang kurang menguntungkan.

Mereka menganggap kewajiban perpajakan yang mereka jalankan lebih terlihat dan lebih mudah diawasi dibanding aktivitas perdagangan yang berlangsung secara digital.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X