Mulai Juli, Pajak Pedagang Online Dipungut Marketplace? Ini Bagian yang Banyak Orang Salah Paham

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 29 Juni 2026 | 16:46 WIB
Ilustrasi Pajak pedagang online mulai dipungut marketplace pada Juli 2026 (Pinterest @the_fantasy_design_hub)
Ilustrasi Pajak pedagang online mulai dipungut marketplace pada Juli 2026 (Pinterest @the_fantasy_design_hub)

Akibatnya, muncul tuntutan agar pemerintah menciptakan kondisi persaingan yang lebih seimbang antara toko fisik dan toko online.

Baca Juga: BPJS Kesehatan Ubah Sistem Layanan ke Value-Based Healthcare, Fokus Tingkatkan Mutu dan Tekan Angka Operasi Caesar

Konsep yang sering disebut dalam dunia bisnis adalah level playing field atau lapangan permainan yang setara. Pemerintah ingin memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajiban sesuai aturan yang sama, terlepas dari kanal penjualannya.

Kenapa Marketplace Dilibatkan?

Jawabannya sederhana: efisiensi.

Ekosistem marketplace saat ini sudah memiliki data transaksi yang relatif lengkap.

Ketika platform dilibatkan sebagai pemungut, proses administrasi menjadi lebih praktis dibanding mengandalkan jutaan pedagang untuk melapor dan membayar secara mandiri.

Selain itu, langkah ini dinilai dapat mengurangi celah ekonomi informal atau shadow economy yang selama ini sulit dipantau.

Pemerintah juga berharap kepatuhan perpajakan meningkat tanpa menambah kerumitan bagi para penjual online.

Baca Juga: Stockbit Vs Ajaib Bagus Mana? Rekomendasi Investasi Saham di Indonesia

Kabar Baik untuk UMKM Kecil

Bagian ini penting diketahui, terutama oleh pelaku usaha mikro.

Pedagang orang pribadi dengan omzet tahunan di bawah Rp500 juta tetap tidak dikenakan PPh sesuai ketentuan yang berlaku saat ini. Artinya, tidak semua penjual online otomatis akan terkena pemungutan pajak.

Ketentuan tersebut menjadi bentuk perlindungan bagi usaha kecil yang masih berada pada tahap awal pertumbuhan.

Karena itu, para pelaku UMKM tidak perlu langsung berasumsi bahwa seluruh pendapatan mereka akan dipotong pajak mulai Juli.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X