Mulai Juli, Pajak Pedagang Online Dipungut Marketplace? Ini Bagian yang Banyak Orang Salah Paham

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 29 Juni 2026 | 16:46 WIB
Ilustrasi Pajak pedagang online mulai dipungut marketplace pada Juli 2026 (Pinterest @the_fantasy_design_hub)
Ilustrasi Pajak pedagang online mulai dipungut marketplace pada Juli 2026 (Pinterest @the_fantasy_design_hub)

Baca Juga: Download Template Surat Pernyataan Orang Tua Jalur Afirmasi SPMB 2026: Panduan Lengkap untuk Calon Murid di Jawa Barat dan Jawa Tengah

Apa Dampaknya bagi Pedagang Online?

Dalam praktiknya, sebagian besar pedagang kemungkinan akan merasakan perubahan pada sisi administrasi, bukan pada besaran pajak yang harus dibayar.

Proses perpajakan berpotensi menjadi lebih otomatis karena sebagian kewajiban sudah ditangani melalui sistem marketplace. Di sisi lain, transparansi transaksi juga akan meningkat karena data penjualan semakin mudah dipantau.

Bagi pemerintah, langkah ini merupakan bagian dari adaptasi terhadap ekonomi digital. Sementara bagi pelaku usaha, pesan utamanya cukup jelas: pahami aturan baru dengan tenang, karena yang berubah bukan tarif pajaknya, melainkan cara pemungutannya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X