Tol Boser Makin Dekat Jadi Kenyataan, 14 Desa Ini Bakal Dilewati Jalur yang Bisa Pangkas Perjalanan Jadi 45 Menit

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Senin, 29 Juni 2026 | 10:10 WIB
Foto ilustrasi Update Tol Bogor Serpong via Parung terbaru, 14 desa terdampak (Pinterest @khanza)
Foto ilustrasi Update Tol Bogor Serpong via Parung terbaru, 14 desa terdampak (Pinterest @khanza)

TITIKTEMU.CO-Bayangkan perjalanan dari Bogor menuju Tangerang yang biasanya memakan waktu berjam-jam, kini bisa ditempuh hanya sekitar 45 menit. Itulah ambisi besar di balik pembangunan Jalan Tol Serpong–Bogor via Parung atau yang lebih dikenal dengan nama Tol Boser.

Proyek ini bukan sekadar menambah ruas jalan baru. Pemerintah menyiapkannya sebagai salah satu penghubung penting di kawasan Jabodetabek yang diharapkan mampu mengurai kemacetan, mempercepat distribusi logistik, sekaligus membuka peluang ekonomi baru di sepanjang koridor Bogor–Parung–Serpong.

Saat ini, proyek yang menjadi bagian dari jaringan Jakarta Outer Ring Road (JORR) III tersebut masih berada pada tahap penyusunan perencanaan teknis. Meski demikian, progresnya sudah mendekati 80 persen. Pemerintah menargetkan seluruh dokumen perencanaan rampung tahun ini sehingga proses lelang dapat dimulai pada tahun depan.

Di balik proyek sepanjang sekitar 31 hingga 32 kilometer ini, terdapat investasi jumbo senilai Rp12,35 triliun. Menariknya, pembangunan Tol Boser menggunakan skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) murni. Artinya, proyek ini tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pengelolaannya dipercayakan kepada PT Bogor Serpong Infra Selaras, konsorsium yang terdiri dari PT Jasa Marga, PT Adhi Karya, PT Hutama Karya Infrastruktur, dan PT Persada Utama Infra. Mereka akan menjalankan proyek dengan skema Design–Build–Finance–Maintenance–Operate–Transfer (DBFMOT) dan memperoleh hak konsesi selama 40 tahun.

Dari sisi teknis, Tol Serpong–Bogor via Parung akan dilengkapi dua junction utama, yaitu Junction Salabenda dan Junction Serpong. Selain itu, terdapat sejumlah simpang susun strategis yang dirancang untuk mendukung mobilitas masyarakat maupun aktivitas logistik.

Pembangunan jalan tol ini dibagi menjadi empat seksi. Seksi I menghubungkan Salabenda dan Pondok Udik sepanjang 3,97 kilometer. Ruas ini menjadi pintu integrasi dengan jaringan Tol Bogor Outer Ring Road (BORR).

Selanjutnya, Seksi II membentang dari Pondok Udik hingga Putat Nutug sepanjang 9,27 kilometer. Ruas ini melintasi kawasan Kemang dan Ciseeng yang terus berkembang sebagai wilayah permukiman baru. Di area ini juga terdapat Simpang Susun Putat Nutug yang terhubung langsung dengan Jalan Haji Usa.

Seksi III menghubungkan Putat Nutug dengan Rumpin sepanjang 8,23 kilometer. Bagian ini memiliki peran penting karena melayani salah satu kawasan industri dan pertambangan strategis di Kabupaten Bogor. Kehadiran Simpang Susun Rumpin yang terkoneksi dengan Jalan Tamansari diharapkan mampu mengalihkan lalu lintas truk besar dari jalan arteri reguler.

Adapun Seksi IV menjadi ruas penutup yang menghubungkan Rumpin dengan Serpong sepanjang 10,56 kilometer. Jalur ini akan menyatu dengan jaringan tol Jabodetabek melalui Junction Serpong di wilayah Banten.

Secara administratif, sekitar 27,83 kilometer trase Tol Boser berada di Kabupaten Bogor, sedangkan sisanya sekitar 4,2 kilometer masuk wilayah Tangerang Selatan.

Di Kabupaten Bogor sendiri, jalan tol ini akan melintasi 14 desa yang tersebar di tiga kecamatan. Kecamatan Rumpin menjadi wilayah dengan jalur terpanjang, mencakup Desa Kampung Sawah, Rumpin, Sukasari, Tamansari, Mekarsari, Cipinang, dan Kertajaya.

Sementara di Kecamatan Ciseeng, trase melewati Desa Cibeuteung Udik, Putat Nutug, dan Cibeuteung Muara. Sedangkan di Kecamatan Kemang, jalur membelah Desa Kemang, Pondok Udik, Pabuaran, dan Tegal.

Kementerian Pekerjaan Umum menegaskan bahwa seluruh tahapan pembangunan dilakukan dengan pengawasan ketat. Mulai dari aspek geometrik jalan, standar keselamatan konstruksi, hingga kualitas pelayanan jalan tol nantinya akan mengikuti standar yang telah ditetapkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X