Libur Sekolah 2026 Dimulai, Tapi Kemenhub Justru Temukan Masalah di Sejumlah Kapal Penumpang

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Selasa, 16 Juni 2026 | 22:38 WIB
Ilustrasi Kemenhub perketat pengawasan kapal penumpang jelang libur sekolah 2026. (Pinterest @behance)
Ilustrasi Kemenhub perketat pengawasan kapal penumpang jelang libur sekolah 2026. (Pinterest @behance)

Hasilnya cukup menarik.

Meski tidak ditemukan pelanggaran besar yang mengancam operasional kapal, tim menemukan sejumlah catatan minor pada beberapa armada yang diperiksa. Temuan tersebut tidak dikategorikan sebagai masalah serius, tetapi tetap harus segera diperbaiki oleh operator kapal.

Baca Juga: 1 Muharam 2026 Jatuh Kapan? Catat Tanggal Merah Tahun Baru Islam dan Makna Hijrah yang Sering Terlupakan

Perusahaan pelayaran diwajibkan melakukan tindak lanjut sesuai ketentuan yang tertuang dalam Instruksi Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor IR-DJPL 4 Tahun 2026 mengenai uji kelaiklautan kapal penumpang selama periode libur sekolah.

Langkah preventif seperti ini sebenarnya bukan hal baru.

Setiap periode mudik, libur panjang, atau musim perjalanan tinggi, pemerintah rutin melakukan pemeriksaan serupa untuk mengurangi risiko kecelakaan laut.

Namun, pengawasan kali ini menjadi semakin penting karena volume penumpang diperkirakan meningkat signifikan selama libur sekolah.

Banyak keluarga memanfaatkan transportasi laut sebagai pilihan perjalanan yang lebih ekonomis dan fleksibel.

Menurut Kemenhub, keselamatan pelayaran tidak bisa hanya dibebankan kepada regulator atau operator kapal semata.

Dibutuhkan kerja sama seluruh pihak, mulai dari pengelola pelabuhan, perusahaan pelayaran, awak kapal, hingga penumpang sendiri.

Pada akhirnya, perjalanan yang nyaman bukan hanya soal tiket yang berhasil dibeli atau kapal yang berangkat tepat waktu.

Ada proses panjang di balik layar yang memastikan setiap kapal layak berlayar dan setiap penumpang dapat sampai ke tujuan dengan selamat.

Saat musim liburan tiba dan kapal mulai dipenuhi penumpang, hasil pemeriksaan inilah yang menjadi lapisan perlindungan pertama sebelum perjalanan benar-benar dimulai.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Leihana

Sumber: Kemenhub

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X