TITIKTEMU.CO-Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) menjadi situasi yang tidak pernah diharapkan oleh pekerja mana pun. Selain berdampak pada karier, kehilangan pekerjaan juga berpengaruh langsung terhadap kondisi keuangan dan rencana masa depan. Karena itu, memahami hak-hak yang dimiliki saat terkena PHK menjadi langkah penting agar tidak dirugikan.
Salah satu hak utama yang wajib diterima pekerja adalah uang pesangon. Namun, masih banyak karyawan yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung pesangon sesuai aturan terbaru. Padahal, besaran kompensasi yang diterima setiap pekerja bisa berbeda, tergantung masa kerja dan alasan terjadinya PHK.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, perusahaan memiliki kewajiban memberikan kompensasi kepada pekerja yang terkena PHK. Kompensasi tersebut tidak hanya berupa uang pesangon, tetapi juga mencakup penghargaan masa kerja dan penggantian hak-hak yang belum diterima karyawan.
Tiga Hak Utama Karyawan Saat Terkena PHK
Ketika hubungan kerja berakhir, terdapat tiga komponen kompensasi yang perlu diperhatikan, yaitu Uang Pesangon (UP), Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK), dan Uang Penggantian Hak (UPH).
Uang Pesangon merupakan kompensasi utama yang diberikan berdasarkan lamanya masa kerja karyawan. Semakin lama seseorang bekerja di sebuah perusahaan, semakin besar pula nilai pesangon yang berhak diterimanya.
Selain itu, ada Uang Penghargaan Masa Kerja yang diberikan sebagai bentuk apresiasi atas loyalitas dan kontribusi pekerja. Sementara Uang Penggantian Hak mencakup berbagai hak yang belum diterima, seperti sisa cuti tahunan atau fasilitas lain yang masih menjadi kewajiban perusahaan.
Baca Juga: BRI Peduli Salurkan 1.000 Paket Sembako untuk Umat Buddha dalam Perayaan Waisak 2026
Cara Menghitung Uang Pesangon Berdasarkan Masa Kerja
Perhitungan pesangon dilakukan menggunakan dasar upah bulanan yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.
Pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun berhak memperoleh pesangon sebesar satu bulan upah. Masa kerja satu hingga kurang dari dua tahun memperoleh dua bulan upah. Ketentuan ini terus meningkat secara bertahap hingga maksimal sembilan bulan upah bagi pekerja yang telah bekerja delapan tahun atau lebih.
Namun perlu diketahui, nominal akhir pesangon juga dipengaruhi oleh alasan PHK. Dalam kondisi tertentu seperti efisiensi akibat kerugian perusahaan atau pailit, perusahaan dapat membayar pesangon dengan faktor pengali yang lebih rendah. Sebaliknya, pada beberapa kasus lain pekerja bisa memperoleh pengali lebih besar sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Indonesia Berduka: Ryamizard Ryacudu Tutup Usia, Jejak Pengabdiannya Kembali Dikenan
Uang Penghargaan Masa Kerja, Bonus untuk Loyalitas
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan Uang Penghargaan Masa Kerja. Hak ini diberikan kepada karyawan yang telah bekerja minimal tiga tahun secara terus-menerus.
Besaran UPMK dimulai dari dua bulan upah untuk masa kerja tiga hingga enam tahun. Nilainya terus meningkat sesuai lama masa kerja hingga mencapai sepuluh bulan upah bagi pekerja yang telah mengabdi selama 24 tahun atau lebih.
Artikel Terkait
Tidur 8 Jam Sudah Bukan Standar — Kenapa Sleep Quality Lebih Penting dari Sleep Quantity?
Honda Prelude Hybrid 2026 Kembali Menggoda: Coupe Legendaris dengan Tenaga 203 HP dan Harga Hampir Rp1 Miliar
Rupiah Nyaris Rp18.000 per Dolar AS, Haruskah Masyarakat Panik? Ini Penjelasan yang Jarang Dibahas
Polemik Film "Pesta Babi" Makin Panas: Antara Hak Publik Mengetahui Papua dan Hak Individu atas Privasi
Senyum yang Menyakitkan: Toxic Positivity di Balik Obrolan Lebaran dan Reuni Keluarga
"Cukup" Adalah Kata Paling Revolusioner di 2026 — Kenapa Orang Indonesia Susah Mengucapkannya?
Mau Resign Tahun Ini? Ini Penghasilan Sampingan Ideal yang Perlu Kamu Punya Agar Tidak Panik di Tengah Jalan