Mufti Makarim menegaskan dengan singkat: keterlibatan TNI memburu begal tidak sesuai tupoksi.
Penegakan hukum adalah ranah kepolisian, dan Undang-Undang TNI pun tidak mengatur tentara untuk menangani kriminalitas jalanan.
Ia bahkan mempertanyakan aspek hukumnya — jika terjadi kesalahan tindakan di lapangan, apakah prajurit TNI akan diproses melalui hukum sipil?
Baca Juga: Libur Idul Adha 2026: Ganjil Genap Jakarta Lenyap Dua Hari, Semua Pelat Bebas Melaju!
Pertanyaan yang sampai sekarang belum ada jawaban tegasnya.
"Apapun alasannya, penegakan hukum bukan ranah TNI, kecuali eskalasi ancamannya di luar kapasitas polisi," kata Mufti.
Senada, pengamat Aris Santoso mengingatkan bahwa prajurit TNI seharusnya difokuskan untuk menghadapi ancaman terhadap kedaulatan negara dari kekuatan luar — bukan menangani pelaku kriminal.
Baca Juga: Bukan Kurang Gaji tapi Lebih Gengsi: Mengenal Lingkaran Setan Lifestyle Inflation
Ia khawatir fenomena ini bisa memunculkan persepsi di masyarakat bahwa militer perlahan merambah ke sektor-sektor yang bukan kewenangannya. Menurutnya, diperlukan ketegasan dari Panglima TNI dan Kapolri agar batas kewenangan ini tidak terus kabur.
750 Batalion Baru dan Argumen Menhan
Di sisi lain, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin justru menjadikan maraknya begal sebagai salah satu argumen pembentukan 750 batalion teritorial pembangunan baru hingga 2029.
Ia mengklaim, di daerah yang sudah mendapat penempatan batalion TNI, angka kriminalitas turun lebih dari 50 persen.
Menurut Sjafrie, kehadiran fisik militer di kabupaten-kabupaten — yang sebelumnya kosong dari pasukan — terbukti mampu menghidupkan kembali sistem keamanan lingkungan yang sempat mati suri. Ini bukan soal menggantikan polisi, tapi soal efek kehadiran yang nyata di lapangan.
Perdebatan ini menyentuh sesuatu yang lebih dalam dari sekadar siapa yang boleh memburu begal. Ini soal di mana batas peran militer dalam kehidupan sipil — garis yang di banyak negara dijaga dengan sangat ketat, karena sekali kabur, sulit untuk ditarik kembali.***
Artikel Terkait
Kontroversi Bos Bule di BUMN Ekspor RI — Langkah Berani Prabowo atau Ancaman Kedaulatan?
Godzilla El Nino 2026 Bikin Dunia Panik — Pakar BRIN: Indonesia Aman, Tapi Tetap Waspada!
Hemat BBM dan Pajak Ringan! Ini 16 Mobil Mesin di Bawah 1.400 cc yang Masih Bisa Pakai Pertalite
Libur Idul Adha 2026: Ganjil Genap Jakarta Lenyap Dua Hari, Semua Pelat Bebas Melaju!
Dua Kalimat Pendek Ini Jadi Kunci Sah-nya Puasa Tarwiyah dan Arafah — Sudah Hafal?
202.551 Jemaah Haji Indonesia Sudah di Arab Saudi — Kini Saatnya Fokus ke Puncak Haji!
Avanza, Terios, BR-V Dilarang Isi Pertalite Juni 2026? Pertamina Buka Suara dan Tegaskan Ini Hoaks!
Pulang dengan Selamat! 9 WNI Aktivis Gaza Flotilla Akhirnya Injak Tanah Air Setelah Ditahan Israel