Kabais Mundur Buntut Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus

photo author
Ken Maesa Pamenang, TitikTemu.co
- Rabu, 25 Maret 2026 | 21:08 WIB
Kabais Mundur Buntut Kasus Penyiraman Aktivis KontraS  Andrie Yunus. (ANTARA FOTO)
Kabais Mundur Buntut Kasus Penyiraman Aktivis KontraS Andrie Yunus. (ANTARA FOTO)

TITIKTEMU.CO - Keputusan mengejutkan datang dari internal TNI setelah Letjen Yudi Abrimantyo resmi melepas jabatannya sebagai Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais).

Langkah ini disebut sebagai bentuk tanggung jawab atas kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus, yang tengah menjadi sorotan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Kapuspen TNI, Mayjen Aulia Dwi Nasrullah, Rabu 25 Maret 2026. Dia menegaskan penyerahan jabatan Kabais telah dilakukan sebagai respons atas polemik yang berkembang.

Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, KontraS Soroti Perbedaan Temuan Polisi dan TNI

Bentuk Pertangungjawaban

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban, hari ini telah dilaksanakan penyerahan jabatan Kabais,” ujar Aulia.

Namun, hingga saat ini pihak TNI belum memberikan penjelasan rinci terkait mekanisme pergantian maupun siapa pengganti Yudi Abrimantyo.

Pengunduran diri Letjen Yudi Abrimantyo dinilai sebagai langkah penting untuk menjaga integritas institusi, sekaligus membuka jalan bagi proses hukum yang lebih objektif.

Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus sendiri memicu perhatian luas karena menyangkut isu keamanan aktivis dan kebebasan berpendapat.

Andrie diketahui merupakan Wakil Koordinator KontraS, lembaga yang selama ini aktif mengadvokasi kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Baca Juga: Kejanggalan Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus: Desakan Transparansi Hukum

Temuan TNI Beda dengan Polri

Terkait kasus ini, Mabes TNI telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) yang diduga terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.

Saat ini, keempatnya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI untuk mendalami peran masing-masing.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X