Mulai 28 Maret 2026! Pemerintah Blokir Akun Medsos Anak di Bawah 16 Tahun, Ini Daftar Platformnya

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Minggu, 8 Maret 2026 | 08:05 WIB
Foto ilustrasi Pemerintah resmi blokir akun media sosial anak di bawah 16 tahun (Desain AI )
Foto ilustrasi Pemerintah resmi blokir akun media sosial anak di bawah 16 tahun (Desain AI )

TITIKTEMU.CO - Pemerintah Indonesia mengambil langkah tegas dalam melindungi anak-anak di dunia digital. Melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), pemerintah resmi menerbitkan aturan yang mengatur penundaan akses media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun.

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 yang diumumkan di Jakarta pada Jumat, 6 Maret 2026.

Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas.

Dengan adanya aturan ini, pemerintah ingin memastikan bahwa ruang digital menjadi tempat yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia.

Baca Juga: Bocoran Update eFootball V5.3.1, Jadwal Maintenance Hari Ini dan Daftar Kartu POTW Terbaru

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan langkah konkret negara dalam menghadapi berbagai risiko yang muncul dari penggunaan internet oleh anak-anak.

Menurutnya, dunia digital saat ini menyimpan banyak potensi bahaya yang dapat memengaruhi perkembangan generasi muda jika tidak diawasi dengan baik.

Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026.

Pada tanggal tersebut, akun media sosial milik pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun akan mulai dinonaktifkan, khususnya pada platform digital yang dianggap memiliki tingkat risiko tinggi bagi anak.

Baca Juga: Download FF Beta 2026 Resmi Garena Tanpa Risiko, Panduan Lengkap Advance Server

Pada fase awal penerapan, pemerintah menargetkan delapan platform digital populer yang memiliki jumlah pengguna besar.

Platform yang termasuk dalam daftar tersebut antara lain:

  • YouTube
  • TikTok
  • Facebook
  • Instagram
  • Threads
  • X (sebelumnya Twitter)
  • Bigo Live
  • Roblox

Proses penyesuaian aturan ini tidak akan dilakukan secara langsung sekaligus, melainkan secara bertahap.

Pemerintah memberi waktu kepada penyedia layanan digital untuk menyesuaikan sistem mereka agar dapat mematuhi regulasi baru tersebut. Dengan demikian, semua platform diharapkan mampu menerapkan mekanisme verifikasi usia pengguna secara lebih ketat.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Komdigi

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X