Pigai Tegaskan Pelanggaran HAM Harus Lewat Putusan Pengadilan, Koreksi Pernyataan Mahfud soal Pengelolaan Program MBG

photo author
Leihana, TitikTemu.co
- Sabtu, 28 Februari 2026 | 17:05 WIB
Pigai koreksi Mahfud soal MBG dan HAM (Instagram @beritasatu.tv)
Pigai koreksi Mahfud soal MBG dan HAM (Instagram @beritasatu.tv)

Menurutnya, apabila pemerintah menjalankan program publik dengan tidak profesional hingga menimbulkan ketimpangan, pemborosan, atau korupsi, maka dampaknya dapat merugikan hak-hak dasar masyarakat.

Dalam pandangan Mahfud, pengelolaan yang buruk bukan sekadar kesalahan teknis, tetapi berpotensi menyentuh aspek hak asasi manusia.

Ia menegaskan bahwa menghalangi program yang bertujuan memenuhi kebutuhan rakyat juga merupakan bentuk pelanggaran terhadap hak warga negara.

Namun Pigai membedakan secara tegas antara kegagalan manajerial dan pelanggaran HAM yang bersifat yuridis.

Menurutnya, tidak semua ketidaksempurnaan dalam pelaksanaan kebijakan publik otomatis menjadi pelanggaran HAM.

Dalam konteks MBG, ia menyebut prosesnya masih berada pada tahap pelaksanaan yang berjalan dan terus diperbaiki.

Debat ini memperlihatkan bagaimana isu hak asasi manusia kini semakin luas cakupannya dalam kebijakan publik.

Program sosial seperti MBG, yang bertujuan menjamin pemenuhan gizi masyarakat, memang berkaitan langsung dengan hak atas pangan.

Namun secara hukum, klasifikasi pelanggaran tetap memerlukan mekanisme pembuktian formal.

Di tengah polemik ini, publik diingatkan bahwa perbedaan pandangan antarpejabat bukan semata konflik, melainkan bagian dari dinamika diskursus hukum dan kebijakan.

Yang terpenting, substansi program tetap diarahkan pada pemenuhan hak masyarakat secara adil, transparan, dan akuntabel.

Perdebatan ini sekaligus menegaskan bahwa dalam negara hukum, istilah pelanggaran HAM memiliki konsekuensi serius dan tidak bisa dilekatkan tanpa proses pengadilan yang sah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ken Maesa Pamenang

Sumber: Siaran Pers

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X