Ia menegaskan bahwa izin pertambangan melekat pada badan usaha yang pertama kali memperoleh izin. Dengan demikian, kepemilikan 51 persen saham oleh PT IMN seharusnya tetap dipertahankan hingga masa berlaku IUP berakhir, kecuali dilakukan terminasi dan lelang ulang sesuai ketentuan.
Ance juga menilai rangkaian perubahan tersebut terkesan mengakali aturan karena perubahan komposisi saham berlangsung dalam waktu relatif singkat.
Pandangan Pejabat ESDM
Pernyataan tersebut diperkuat dengan pandangan pejabat Kementerian ESDM pada 2013. Dalam sebuah artikel hukum daring tertanggal 8 Maret 2013, Sony Heru selaku Staf Ahli Bidang Hukum dan Perundang-undangan Kementerian ESDM menyatakan bahwa IUP diberikan kepada perusahaan sebagai entitas hukum, bukan kepada pemegang sahamnya.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penganiayaan, Korban Kecewa Habib Bahar bin Smith Belum Ditahan
Hal senada juga disampaikan Nur Hardono, yang saat itu menjabat Kasubdit Standarisasi dan Usaha Jasa Pertambangan Kementerian ESDM. Ia menegaskan bahwa kepemilikan 51 persen saham harus tetap dipertahankan hingga masa berlaku IUP selesai, kecuali izin dihentikan dan dilelang kembali.
Belum Ada Tanggapan Resmi
Sebagai informasi, pengalihan izin tambang emas Tumpang Pitu tidak hanya mencakup IUP Operasi Produksi, tetapi juga IUP Eksplorasi yang saat itu dimiliki perusahaan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Abdullah Azwar Anas belum memberikan keterangan resmi meskipun telah diupayakan konfirmasi melalui pesan singkat.***
Artikel Terkait
Delay 5 Jam, Penumpang Super Air Jet Tujuan Denpasar Protes Keras karena Minim Informasi
Kasus Dugaan Penganiayaan, Korban Kecewa Habib Bahar bin Smith Belum Ditahan
TNI AD Gerak Cepat Pulihkan Sekolah Terdampak Banjir dan Longsor di Tapanuli Selatan
Viral Ajakan Kerja Bakti di Pancuran 13 Guci Tegal Usai Banjir Bandang, Warganet Tuai Pro dan Kontra
Viral Pembagian MBG di SDN 001 Muara Badak Kaltim, Siswa Terima Kelapa Utuh untuk Dibawa Pulang