TITIKTEMU.CO - Sorotan publik di media sosial tertuju pada tokoh masyarakat Habib Bahar bin Smith yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Banser.
Sebelumnya, pendiri LSM Majelis Pembela Rasulullah tersebut mengajukan permohonan restorative justice ke Polres Metro Tangerang Kota pada Rabu, 11 Februari 2026. Ia juga disebut memperoleh penangguhan penahanan dengan pertimbangan sebagai kepala keluarga sekaligus pengajar.
Korban Mengaku Kecewa
Rida, selaku korban dalam kasus tersebut, menyampaikan kekecewaannya karena meski status tersangka telah ditetapkan, penahanan belum dilakukan.
“Saya pribadi sangat kecewa dengan alasan yang menurut saya tidak masuk akal,” ujar Rida kepada awak media di Banten, Jumat, 13 Februari 2026.
Baca Juga: Delay 5 Jam, Penumpang Super Air Jet Tujuan Denpasar Protes Keras karena Minim Informasi
Ia menyoroti alasan penangguhan yang dikaitkan dengan status tersangka sebagai tulang punggung keluarga. Menurutnya, dirinya pun memiliki tanggung jawab sebagai pencari nafkah dan tetap berjuang mengawal proses hukum.
Tetap Tempuh Jalur Hukum
Rida menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan penganiayaan tersebut hingga tuntas. Ia berharap proses hukum berjalan secara transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sampai saat ini kasus akan tetap berjalan. Saya berharap ada kepastian hukum,” tegasnya.
Menurut Rida, perjuangan mengawal kasus ini turut berdampak pada kondisi ekonominya yang belum stabil. Meski demikian, ia tetap berkomitmen mencari keadilan melalui jalur hukum.
Baca Juga: IPK Indonesia 2025 Turun ke 34, Mahfud MD Soroti Kepastian Hukum dan Dampaknya bagi Investor
Mengaku Masih Trauma
Selain persoalan hukum, Rida juga mengungkapkan dampak psikologis yang masih dirasakannya. Ia mengaku mengalami tekanan mental pascakejadian, bahkan keluarganya turut merasakan trauma.
Artikel Terkait
Kapan Ziarah Kubur Sebelum Ramadhan 2026? Ini Waktu Terbaik, Jangan Sampai Terlewat
Kumpulan Ucapan Selamat Imlek 2026 Selain Gong Xi Fa Cai, Lebih Unik dan Penuh Makna
Sejarah dan Tradisi Imlek di Indonesia, Dilarang Orde Baru, Dihidupkan Gus Dur
IPK Indonesia 2025 Turun ke 34, Mahfud MD Soroti Kepastian Hukum dan Dampaknya bagi Investor
Delay 5 Jam, Penumpang Super Air Jet Tujuan Denpasar Protes Keras karena Minim Informasi